- JPU mengajukan SPT Pajak Nadiem Makarim sebagai bukti dugaan dirinya memperkaya diri lebih dari Rp6 triliun dari kasus Chromebook.
- SPT menunjukkan lonjakan penghasilan signifikan Nadiem, termasuk Rp809 miliar dari Gojek dan penjualan saham tertutup Rp80 miliar.
- Jaksa menduga adanya simbiosis mutualisme antara keuntungan investasi Google dan perolehan proyek pengadaan laptop Chromebook.
Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap temuan baru dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Melalui dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan, jaksa menilai mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga memperkaya diri hingga lebih dari Rp6 triliun.
Jaksa Roy Riady mengatakan pihaknya akan mengajukan bukti tambahan berupa SPT pajak Nadiem untuk periode 2019 hingga 2023. Dokumen tersebut menunjukkan adanya lonjakan penghasilan dalam jumlah besar.
“Di sana jelas bahwasanya ada penambahan penghasilan Rp809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia. Itu tercatat dalam SPT penghasilan,” kata Roy.
Menurut Roy, nilai tersebut bukan satu-satunya peningkatan kekayaan yang ditemukan jaksa. Dari penelusuran SPT, jaksa juga menemukan adanya tambahan penghasilan lain yang nilainya mencapai lebih dari Rp4 triliun.
“Bahkan terakhir pada saat 2023, katanya dia tidak mengetahui lagi sahamnya di GoTo Gojek Tokopedia, ternyata dia menjual saham pada 2023 di bursa sekitar Rp80 miliar,” ujar Roy.
Jaksa juga menyoroti mekanisme penjualan saham tersebut. Roy menyebut transaksi itu tidak dilakukan secara terbuka melalui Bursa Efek Indonesia, melainkan melalui jalur tertutup.
“Nah itulah yang kita duga ada simbiosis mutualisme. Dia mencari keuntungan dari investasi Google, yang kemudian mendapatkan proyek pengadaan laptop Chromebook,” kata Roy.
JPU menilai peningkatan kekayaan tersebut memperkuat dugaan adanya keuntungan pribadi dari proyek pengadaan laptop untuk sektor pendidikan itu. Karena itu, jaksa meminta pihak terdakwa membuktikan sebaliknya bila merasa tidak bersalah.
Baca Juga: Pakar: Kasus Pidana Eks Menteri NM Bukan Kejahatan Biasa, Segera Telusuri Asetnya
“Saya berharap kalau memang dia merasa tidak, silakan buktikan lewat pembuktian terbalik. Fakta di persidangan sudah muncul,” ujar Roy.
Ia juga menyinggung kesaksian CEO GoTo, Andre Soelistyo, yang menyebut dirinya bertindak sebagai penerima kuasa dari Nadiem. “Andre menyatakan dia BO-nya Pak Nadiem. Dia penerima kuasa, sementara Nadiem sebagai pemberi kuasa dan pengendali,” kata Roy.
Selain itu, jaksa menyinggung kesaksian notaris Jose Dima Satria yang mengaktakan investasi tersebut. Menurut Roy, isi akta investasi itu disebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Hal itu juga diakui oleh pihak keuangan GoTo. Jadi saya bilang ini memperkaya Nadiem sangat besar,” ujar Roy.
Jaksa merinci dugaan total keuntungan yang diperoleh Nadiem. “Nadiem mendapat kekayaan sampai Rp1,2 triliun, ditambah Rp4 triliun, Rp809 miliar, dan Rp80 miliar. Totalnya kurang lebih Rp6 triliun,” katanya.
Roy menambahkan, jumlah tersebut belum termasuk berbagai aset lain berupa saham di sejumlah anak perusahaan yang disebut didirikan oleh Nadiem.
Sementara itu, terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook, JPU akan menghadirkan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan mendatang.
“Kerugian negara Rp1,5 triliun dari BPKP nanti akan kita uji di persidangan. Ujinya saat ahli BPKP kita hadirkan,” kata Roy.
Berita Terkait
-
Pakar: Kasus Pidana Eks Menteri NM Bukan Kejahatan Biasa, Segera Telusuri Asetnya
-
Kesaksian Didik Suhardi: Dicopot Nadiem Makarim dari Sekjen Tanpa Catatan Kesalahan
-
Eks Kapusdatin Ungkap Gaji Tenaga Ahli Era Nadiem Capai Ratusan Juta dari APBN
-
Mantan Bos GoTo Bongkar Asal-Usul Dana Rp809 M di Sidang Chromebook: Hasil 32 Juta Lembar Saham Baru
-
Modus Operandi 'Endless Art Investment Cara Nadiem Diduga Samarkan Aliran Dana Google Chromebook OS
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan