News / Nasional
Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Terdakwa Mulyatsah bersaksi mengenai alih spesifikasi TIK dari Windows ke ChromeOS atas instruksi lisan Mendikbud.
  • Instruksi percepatan pengadaan Chrome Device Management diberikan langsung oleh Nadiem Makarim pada 5 Juni 2020.
  • Perubahan spesifikasi lisan ini bertentangan dengan Permendikbud 11/2020 yang menetapkan sistem operasi Windows.

"Terdakwa (Mulyatsah) bahkan sempat melontarkan pernyataan tajam di persidangan bahwa Nadiem bukan sosok guru di Kemendikbud, melainkan sosok pebisnis," tegas Roy.

Kesaksian ini kini menjadi poin krusial bagi tim Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami lebih jauh sejauh mana intervensi kebijakan "atas-bawah" ini berkontribusi pada kerugian negara dan siapa yang seharusnya memikul tanggung jawab hukum tertinggi dalam skandal pengadaan TIK ini.

“Bagi tim jaksa penuntut umum, hal tersebut sudah sangat menguatkan bukti-bukti dan fakta hukum terungkap selam ini di persidangan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh NM sebagai menteri denganmelakukan kesepakatan dengan pihak Google menggunakan Chrome OS mengakibatkan kerugian negara,” tambahnya.

Load More