- Pakar Hukum Pidana Unri, Erdianto Effendi, menyatakan proses penyidikan masih boleh menggunakan KUHAP lama meski ada KUHAP baru.
- Proses dakwaan harus menyesuaikan KUHAP baru, sementara penetapan tersangka minimal dua alat bukti tetap sama.
- KUHAP baru menambah alat bukti elektronik, namun konstruksi delik pidana korupsi substansinya tidak berbeda signifikan.
Seharusnya konstruksi hukum, delik yang diatur dalam KUHAP lama ataupun KUHAP baru tidak ada perbedaan signifikan.
"Konstruksi hukum delik-delik yang diatur dalam KUHP lama maupun KUHP baru, termasuk bab 30 ini yang mengatur tentang tindak pidana khusus, khususnya pasal 603 tindak pidana korupsi ini, sebetulnya tidak ada perbedaan secara signifikan antara pasal 603 dengan pasal 2 UU Tipikor maupun pasal 604 dengan pasal 3 UU Tipikor," jelasnya.
"Jadi, yang dimaksud dalam pasal 631 tadi lebih pada penyebutan karena pasal angka-pasalnya yang berbeda seperti misalnya pasal 372 KUHP lama menjadi pasal 486 ke dalam KUHP baru. Nah, ini nomor pasalnya yang berbeda, tetapi konstruksinya itu hampir lebih kurang sama," imbuhnya.
Sebabnya, lanjut Erdianto, jika ada seseorang melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU TIpikor, dapat dimaknai jika dia juga dalam perbuatan pidananya dapat dikenai pasal 603 atau 604.
"Iyah sama, paling penyebutan saja kan, secara formal ya harus disebutkan karena amanat dalam ketentuan peralihan KUHP baru harus disebutkan, merujuk ke ketentuan yang baru, hanya merujuk, tapi secara substansi itu tidak mengubah karena sama," tandasnya.
Berita Terkait
-
KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya
-
Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi