- Dokter Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan.
- Penahanan dilakukan karena Richard Lee tidak kooperatif, mangkir panggilan, dan tidak memenuhi kewajiban wajib lapor penyidikan.
- Duduk perkara kasus ini berawal dari laporan konsumen atas dugaan ketidaksesuaian komposisi dan kondisi produk kecantikan yang dijual.
Suara.com - Polisi menahan dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.
Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan salah satu alasan penahanan adalah karena Richard Lee mangkir dari panggilan pemeriksaan tambahan penyidik pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok," jelas Budi dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026) malam.
Selain itu, Richard Lee juga disebut tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang telah ditetapkan penyidik.
Ia tercatat tidak hadir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Sebelum ditahan, Richard Lee lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Metro Jaya yang meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh.
Pantauan Suara.com Richard Lee terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.43 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Kedua tangannya terlihat saling menggenggam di balik kemeja dan diduga dalam kondisi terborgol.
Baca Juga: Detik-detik Richard Lee Digiring ke Sel dengan Tangan Diborgol, Resmi Ditahan?
Ia tidak memberikan pernyataan apa pun dari balik masker yang dikenakannya saat digiring penyidik menuju rumah tahanan.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula ketika seorang konsumen membeli produk kecantikan bermerek White Tomato melalui marketplace dari akun Gerabah Shop seharga Rp670.100.
Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.
Selanjutnya pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700. Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.
Pada 2 November 2024, korban juga membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000. Namun setelah diperiksa, produk tersebut diduga merupakan repacking dari produk RE.Q ping.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun