- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memfasilitasi penyelesaian kasus Nabilah O'Brien melalui jalur keadilan restoratif.
- Kasus Nabilah O'Brien yang sempat viral akhirnya dihentikan setelah laporan polisi dicabut pada Minggu malam.
- Penyelesaian ini menjadi contoh implementasi paradigma hukum baru yang mengedepankan keadilan substantif dan kekeluargaan.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara resmi mengumumkan penyelesaian kasus hukum yang menjerat Nabilah O'Brien, yang sempat viral lantaran disebut ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, padahal dirinya mengaku sebagai korban pencurian.
Kasus tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme restorative justice setelah Komisi III disebut turut melakukan langkah fasilitasi intensif dengan pihak Polri.
Sedianya kasus ini akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). Namun kasusnya sudah lebih dulu selesai dan berakhir damai.
Habiburokhman membuka rapat dengan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan percepatan kerja dalam dua hari terakhir untuk memediasi persoalan tersebut.
"Alhamdulillah, hari Minggu malam kemarin laporan terhadap Saudari Nabilah O'Brien sudah dicabut. Dengan sendirinya, Saudari Nabilah tidak lagi berstatus sebagai tersangka dan persoalan ini dihentikan," ujar Habiburokhman dalam RDPU.
Sebagai bagian dari penyelesaian secara kekeluargaan tersebut, kedua pihak sama-sama saling memaafkan.
Habiburokhman menegaskan bahwa langkah yang diambil terhadap kasus Nabilah ini merupakan wujud nyata dari implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Ia menekankan adanya pergeseran paradigma hukum di Indonesia, dari keadilan yang bersifat retributif (pembalasan) dan formalistik, menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif.
"Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita. Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan. Sengketa minor sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan," tegas Politisi Partai Gerindra tersebut.
Baca Juga: Drama Berakhir Damai, Selebgram Nabilah O'Brien dan Gitaris Zhendy Cabut Laporan Polisi!
Lebih lanjut, Habiburokhman mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini juga sejalan dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Presiden disebut menaruh perhatian besar pada perlindungan hukum bagi rakyat kecil.
"Secara khusus, Presiden Prabowo Subianto menitipkan pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice. Tujuannya jelas, untuk memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan yang nyata," tambahnya.
Sebelumnya, perkara saling lapor antara pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien, dengan pasangan suami istri (pasutri) Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu akhirnya berakhir damai.
Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan ke kepolisian.
Nabilah diketahui melaporkan Zendhy dan Evi karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ia melaporkan pasutri itu setelah somasinya tidak direspons.
Berita Terkait
-
Drama Berakhir Damai, Selebgram Nabilah O'Brien dan Gitaris Zhendy Cabut Laporan Polisi!
-
Jusuf Kalla: Kebijakan Ekonomi Presiden Prabowo Harus Dievaluasi Total
-
Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Das'ad Latif Tak Hadiri Undangan Presiden Prabowo, Ini Alasannya
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Sosok Gitaris Zendhy Kusuma yang Laporkan Owner Bibi Kelinci ke Polisi
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga