- Direktur PT Wana Kencana Mineral, Lee Kah Hin, menjalani sidang praperadilan atas status tersangka dugaan keterangan palsu dari Polda Metro Jaya.
- Kuasa hukum menduga penetapan tersangka janggal karena dilakukan sebelum putusan pengadilan formal terkait kasus sengketa tambang keluar.
- Penetapan tersangka dan penahanan Lee Kah Hin dianggap sangat cepat, kurang dari tiga bulan sejak laporan dibuat pada November.
Suara.com - Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin alias LKH, menjalani sidang perdana gugatan praperadilan, atas status tersangka yang menjeratnya.
Lee Kah Hin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan.
Dua orang pegawai PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebelumnya jadi tersangka akibat tudingan memasang patok dalam kasus sengketa tambang.
Kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak, mengatakan jika kasus yang menjerat kliennya ini sungguh unik. Sebab, ia menduga ada upaya melawan hukum dalam penetapan kliennya.
“Sudah dimulai proses penyidikan sementara putusan pengadilan belum keluar. Padahal alat bukti itu kan harusnya putusan pengadilan. Harusnya putus dulu baru laporkan, supaya ada kekuatan hukum dari alat bukti tersebut,” kata Rolas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Rolas menuturkan, kasus ini dianggap unik karena jika pelapor menyebut kliennya memberikan keterangan palsu dalam persidangan maka harus ada putusan pengadilan secara formil.
“Putusan pengadilan inilah yang menjadi objek yang lagi dipermasalahkan. Ini belum ada putusan pengadilan, akan tetapi sudah dilakukan laporan,” katanya.
Rolas menambahkan, saat dirinya mendampingi kliennya diperiksa di Polda Metro Jaya, penyidik menunjukkan putusan pengadilan. Padahal, pengadilan belum mengeluarkan putusan saat dilakukannya pelaporan.
“Putusan pengadilannya pun entah didapat dari mana, karena pihak pengadilan pun belum mengeluarkan putusan resminya. Jadi menurut kami, ini sangat kami duga melawan hukum,” ungkapnya.
Baca Juga: Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
Lee Kah Hin sendiri, dilaporkan pada bulan November, sementara perkara dua pegawai PT WKM yang dipersidangkan di Pengadilan Jakarta Pusat, baru diputus pada bulan Desember.
Kemudian, lanjut Rolas, penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin ini begitu singkat. Sebab belum tiga bulan dirinya telah dijerat sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Dalam pengalaman saya sebagai pengacara, ini rekor paling top yang pernah saya hadapi. Dari laporan sampai penangkapan tidak sampai tiga bulan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lee Kah Hin lainnya, Haris Azhar mengatakan, dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, dan upaya penahanan diyakini tidak berimbang atau berat sebelah.
Sebab, sebelum melakukan kesaksian, hakim telah menguji dan memeriksa formalitas keterangan Lee Kah Hin. Lee Kah Hin pun datang ke persidangan atas undangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jika diundang JPU, lanjut Haris, artinya nama Lee Kah Hin ada dalam bundel perkara yang didapat pengadilan dari JPU, dan JPU mendapatkannya dari penyidik Polri.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM
-
Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM, Tekankan Dugaan Tambang Ilegal PT Position di Halmahera
-
Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui Buntut Sengketa Lahan Tambang di Maluku Utara
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Cara Menghitung Weton Pernikahan agar Rumah Tangga Langgeng
-
Korban Tewas KLM Nurul Salsa Bertambah, Dua Jenazah Perempuan Berhasil Diidentifikasi
-
Ramai Postingan Kurir "Ngelas", Ternyata Ini Maksud Sebenarnya
-
Agent Kim Reactivated: Saat Pertengkaran Remaja Sukses Guncang Dua Negara
-
Kasus Suap Muara Enim Makin Meluas, KPK Periksa Mantan Pj Bupati hingga Kepala Bappeda
-
Puncak Harlah PKB ke-28 Jadi Ajang Kumpul Elite Politik, Prabowo dan Gibran Juga Hadir
-
Bagaimana AI Membantu Sektor Industri Mengelola Konsumsi Energi? Begini Kata Indosat
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Belajar STEM Sejak Dini Bantu Anak Jadi Lebih Kreatif dan Percaya Diri