- Direktur PT Wana Kencana Mineral, Lee Kah Hin, menjalani sidang praperadilan atas status tersangka dugaan keterangan palsu dari Polda Metro Jaya.
- Kuasa hukum menduga penetapan tersangka janggal karena dilakukan sebelum putusan pengadilan formal terkait kasus sengketa tambang keluar.
- Penetapan tersangka dan penahanan Lee Kah Hin dianggap sangat cepat, kurang dari tiga bulan sejak laporan dibuat pada November.
Suara.com - Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin alias LKH, menjalani sidang perdana gugatan praperadilan, atas status tersangka yang menjeratnya.
Lee Kah Hin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan.
Dua orang pegawai PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebelumnya jadi tersangka akibat tudingan memasang patok dalam kasus sengketa tambang.
Kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak, mengatakan jika kasus yang menjerat kliennya ini sungguh unik. Sebab, ia menduga ada upaya melawan hukum dalam penetapan kliennya.
“Sudah dimulai proses penyidikan sementara putusan pengadilan belum keluar. Padahal alat bukti itu kan harusnya putusan pengadilan. Harusnya putus dulu baru laporkan, supaya ada kekuatan hukum dari alat bukti tersebut,” kata Rolas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Rolas menuturkan, kasus ini dianggap unik karena jika pelapor menyebut kliennya memberikan keterangan palsu dalam persidangan maka harus ada putusan pengadilan secara formil.
“Putusan pengadilan inilah yang menjadi objek yang lagi dipermasalahkan. Ini belum ada putusan pengadilan, akan tetapi sudah dilakukan laporan,” katanya.
Rolas menambahkan, saat dirinya mendampingi kliennya diperiksa di Polda Metro Jaya, penyidik menunjukkan putusan pengadilan. Padahal, pengadilan belum mengeluarkan putusan saat dilakukannya pelaporan.
“Putusan pengadilannya pun entah didapat dari mana, karena pihak pengadilan pun belum mengeluarkan putusan resminya. Jadi menurut kami, ini sangat kami duga melawan hukum,” ungkapnya.
Baca Juga: Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
Lee Kah Hin sendiri, dilaporkan pada bulan November, sementara perkara dua pegawai PT WKM yang dipersidangkan di Pengadilan Jakarta Pusat, baru diputus pada bulan Desember.
Kemudian, lanjut Rolas, penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin ini begitu singkat. Sebab belum tiga bulan dirinya telah dijerat sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Dalam pengalaman saya sebagai pengacara, ini rekor paling top yang pernah saya hadapi. Dari laporan sampai penangkapan tidak sampai tiga bulan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lee Kah Hin lainnya, Haris Azhar mengatakan, dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, dan upaya penahanan diyakini tidak berimbang atau berat sebelah.
Sebab, sebelum melakukan kesaksian, hakim telah menguji dan memeriksa formalitas keterangan Lee Kah Hin. Lee Kah Hin pun datang ke persidangan atas undangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jika diundang JPU, lanjut Haris, artinya nama Lee Kah Hin ada dalam bundel perkara yang didapat pengadilan dari JPU, dan JPU mendapatkannya dari penyidik Polri.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM
-
Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM, Tekankan Dugaan Tambang Ilegal PT Position di Halmahera
-
Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui Buntut Sengketa Lahan Tambang di Maluku Utara
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
Terkini
-
Geger Ledakan di Galian Pipa Fatmawati! Kabel Listrik Tersambar, Wajah 2 Pekerja Luka Bakar
-
Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru: Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Cuma Jadi Beban!
-
Ngeri! Detik-detik Ledakan di Fatmawati Jaksel, Wajah Dua Pekerja Terluka
-
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik
-
Jelang Vonis, Tim Advokasi Minta Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan
-
Pemprov Jateng Raih WTP 15 Kali Beruntun, Bukti Nyata Akuntabilitas Anggaran
-
Transjabodetabek Tak Mungkin Bertahan di Tarif Rp 3.500
-
Prabowo Didesak Segera Ganti Menteri Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa
-
Biar Hemat Gizi Terjamin, DPR Desak Dapur MBG Berbasis Sekolah
-
Wacana '98 Jilid 2' Dinilai Bisa Terjadi Jika Kepercayaan Publik Terus Merosot