- Prof. Mahfud MD mengkritik proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Mantan Menteri Agama.
- Mahfud menyoroti kejanggalan prosedural karena penetapan tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK bukan penyidik.
- Mahfud menilai penetapan kuota haji sebagai kerugian negara tidak tepat karena tidak melibatkan uang negara secara langsung.
Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, menyampaikan pandangannya terkait kasus kuota tambahan haji 2024.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini mengatakan, meski korupsi merupakan tindakan yang harus ditindak tegas, namun penegakan hukum tidak boleh serampangan.
“Semua harus benar dan sesuai aturan," kata Mahfud, dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Diketahui, perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, saat ini tengah memasuki proses sidang praperadilan
Dalam penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka, Mahfud menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural. Satu di antaranya yakni penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang notabene bukan berstatus penyidik.
Lebih jauh menyikapi fakta dalam sidang praperadilan yang terungkap bahwa Gus Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan.
"Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka," jelas Mahfud.
Kuota Haji Bukan Kerugian Negara
Terkait substansi perkara, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu juga melontarkan kritik mendasar. Dia menilai tidak tepat jika kuota haji dikategorikan sebagai kerugian negara.
Baca Juga: KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan
“Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" ujarnya.
Mahfud juga menjelaskan konsep the discretionary power atau freies ermessen dalam hukum administrasi. Yakni, kebijakan yang diambil pejabat ketika tidak ada aturan yang mengatur, namun situasi menuntut penyelesaian.
“Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan; jika belum ada, maka diskresi diperlukan," ucapnya.
Berita Terkait
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel
-
Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Penyidik Masih Bisa Terapkan KUHAP Lama
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
Terkini
-
Tutup Sementara Zona 4 TPST Bantargebang Usai Longsor, Pemprov Jakarta Cari Titik Buang Sampah Baru
-
Menteri LH Sorot Kegagalan Sistemik Jakarta Dalam Mengelola Sampah Bantargebang
-
Hari Musik Nasional, Akademisi UGM Ingatkan Ancaman AI dan Masalah Royalti Musisi-Pencipta Lagu
-
Cak Imin Bela Langkah Diplomasi Prabowo: Tujuannya Bantu Gaza dan Jaga Ekonomi RI
-
Profil Mojtaba Khamenei, Penerus Ali Khamenei di Tengah Kecamuk Perang
-
Babak Baru Kasus Toraja, Pandji Pragiwaksono Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini!
-
Senin Kelabu di Jakbar: 16 RT Masih Terendam Banjir, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Operasional
-
Sinyal Perang Memuncak, AS Disebut Evakuasi Massal Diplomat dari Tiga Kota Besar Arab Saudi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Abbas Araghchi Tegas Menolak: Kami Akan Terus Melawan!
-
Gantikan Ali Khamenei, Mojtaba Khamenei Resmi Pegang Tampuk Kekuasaan Tertinggi Iran