News / Nasional
Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:56 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. [Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI bersyukur hakim PN Batam tidak menjatuhkan vonis mati kepada ABK Fandi Ramadhan.
  • Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi terkait penyelundupan dua ton sabu.
  • Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik dan jaksa untuk mendalami pemenuhan hak tersangka dalam proses persidangan.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan tanggapan resmi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, terhadap terdakwa Fandi Ramadhan.

Habiburokhman mengaku bersyukur bahwa hakim tidak menjatuhkan vonis mati kepada Fandi, yang merupakan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang ditangkap atas dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih dua ton.

Penilaian Habiburokhman didasarkan pada pemahaman hakim bahwa hukuman mati saat ini bukan lagi merupakan hukuman pokok dalam sistem hukum Indonesia.

Merujuk pada Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati diposisikan sebagai alternatif terakhir atau hukuman yang bersifat khusus.

Selain itu, terdapat pertimbangan bahwa Fandi Ramadhan disebut tidak mengetahui secara pasti mengenai keberadaan barang haram tersebut di dalam kapal.

"Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif," kata Habiburokhman di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (6/3/2026).

Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh terdakwa maupun tim kuasa hukumnya.

Diketahui, pihak Fandi Ramadhan terus memperjuangkan vonis bebas dengan keyakinan bahwa klien mereka tidak bersalah dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.

Meskipun memberikan dukungan moral terhadap penegakan hak asasi, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tetap menjaga batasan kewenangan dengan tidak melakukan intervensi terhadap teknis perkara yang sedang berjalan di ranah yudikatif.

Baca Juga: Laporkan Pencurian Malah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bakal Panggil Selebgram Nabilah OBrien

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif, Komisi III DPR RI berencana untuk menindaklanjuti proses hukum ini dengan memanggil pihak penyidik dan penuntut umum.

Langkah ini diambil karena Komisi III memiliki sejumlah pertanyaan mendalam mengenai pemenuhan hak-hak tersangka, mulai dari tahap awal penetapan status kasus hingga proses persidangan yang berujung pada vonis hakim.

Sebelumnya, proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam telah mencapai puncaknya. Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Fandi Ramadhan.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan ancaman maksimal dalam kasus narkotika berskala besar, mengingat jumlah barang bukti sabu yang mencapai hampir 2 ton.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Kamis (5/3).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.

Load More