- Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum pada Senin (9/3/2026) terkait kasus Nabilah O'Brien.
- RDPU digelar karena pemilik restoran tersebut melaporkan pencurian namun malah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
- Ketua Komisi III, Habiburokhman, ingin mengawasi penegakan hukum agar proses berjalan adil dan transparan.
Suara.com - Komisi III DPR RI bergerak cepat merespons kasus viral yang menimpa pemilik restoran sekaligus selebgram Nabilah O’Brien. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (9/3/2026).
RDPU itu untuk mendalami perkara di mana Nabilah O'Brien yang melaporkan kasus pencurian justru malah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kasus ini mencuat setelah Nabilah membagikan curahan hatinya melalui akun Instagram @nabobrien pada Kamis (5/3/2026).
Dalam unggahannya, Nabilah mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah melaporkan kasus pencurian namun berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus pemilik resto Nabilah O’brien pada hari Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka," ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa RDPU tersebut akan menjadi ajang klarifikasi bagi seluruh pihak yang terlibat. DPR ingin mendengarkan langsung kronologi kejadian dari sisi korban serta penjelasan dari pihak kepolisian.
"Kami akan mengundang Nabilla O’brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait," katanya.
Habiburokhman menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja kepolisian dan instansi penegak hukum lainnya di Indonesia.
Ia berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan tanpa ada unsur kesewenang-wenangan.
Baca Juga: ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
"Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi tugas Komisi III untuk melakukan pengawasan terhadap kerja aparat penegak hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyatakan optimisme bahwa pemanggilan ini akan memberikan titik terang bagi keadilan Nabilah O'Brien.
Ia menegaskan bahwa fungsi parlemen adalah memastikan tidak ada warga negara yang dirugikan oleh praktik hukum yang keliru.
"Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Nabilah O'Brien membagikan kabar mengejutkan melalui akun Instagram-nya, @nabobrien pada Kamis, 5 Maret 2026.
Sambil menandai akun @viral_forjustice, Nabilah mengaku sebagai korban pencurian yang dijadikan tersangka.
"Saya korban pencurian, yang malah jadi tersangka, dan dituntut Rp1 miliar," tulis Nabilah dalam foto di slide pertama unggahannya.
Berita Terkait
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Nabilah O'Brien Dituntut Rp1 M Karena Bela Restoran Sendiri
-
Habiburokhman Ungkap Alasan Kuat Program MBG Masuk Pos Pendidikan: Siswa Adalah Bagian Terpenting
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Resmi! Indonesia Kini Punya UU Pusat Finansial Internasional
-
Belum Sempat Nonton? Film Mortal Kombat II Bakal Rilis di HBO Max 24 Juli
-
Kolaborasi TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Infrastruktur Kabel Laut NCC
-
Amerika Keok Lagi, Drone Kamikaze Iran Hancurkan Pangkalan Ahmed Al-Jaber Kuwait
-
ROG Homecoming Jadi Panggung Inovasi Asus, Komunitas Diajak Lihat Teknologi Masa Depan
-
Bisakah Kita Percaya AC dari Merek Laptop? Membongkar Paradoks Acerpure
-
Dua Tahun Jadi Reruntuhan, Begini Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Kini
-
Bunga KPR Cuma 1,75%! Saatnya Wujudkan Rumah Impian di BRI KPR EXPO 2026
-
BRI dan PERBANAS Bersinergi dengan OJK serta Kemkomdigi Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital
-
Review Hanasui Power Retinol Expert Serum, Hempas Flek Hitam dan Garis Halus Budget Murmer