News / Nasional
Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:03 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026). (Tangkapan layar)
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum pada Senin (9/3/2026) terkait kasus Nabilah O'Brien.
  • RDPU digelar karena pemilik restoran tersebut melaporkan pencurian namun malah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
  • Ketua Komisi III, Habiburokhman, ingin mengawasi penegakan hukum agar proses berjalan adil dan transparan.

Suara.com - Komisi III DPR RI bergerak cepat merespons kasus viral yang menimpa pemilik restoran sekaligus selebgram Nabilah O’Brien. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (9/3/2026).

RDPU itu untuk mendalami perkara di mana Nabilah O'Brien yang melaporkan kasus pencurian justru malah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kasus ini mencuat setelah Nabilah membagikan curahan hatinya melalui akun Instagram @nabobrien pada Kamis (5/3/2026).

Dalam unggahannya, Nabilah mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah melaporkan kasus pencurian namun berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus pemilik resto Nabilah O’brien pada hari Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka," ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa RDPU tersebut akan menjadi ajang klarifikasi bagi seluruh pihak yang terlibat. DPR ingin mendengarkan langsung kronologi kejadian dari sisi korban serta penjelasan dari pihak kepolisian.

"Kami akan mengundang Nabilla O’brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait," katanya.

Habiburokhman menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja kepolisian dan instansi penegak hukum lainnya di Indonesia.

Ia berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan tanpa ada unsur kesewenang-wenangan.

Baca Juga: ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR

"Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi tugas Komisi III untuk melakukan pengawasan terhadap kerja aparat penegak hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyatakan optimisme bahwa pemanggilan ini akan memberikan titik terang bagi keadilan Nabilah O'Brien.

Ia menegaskan bahwa fungsi parlemen adalah memastikan tidak ada warga negara yang dirugikan oleh praktik hukum yang keliru.

"Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Nabilah O'Brien membagikan kabar mengejutkan melalui akun Instagram-nya, @nabobrien pada Kamis, 5 Maret 2026.

Sambil menandai akun @viral_forjustice, Nabilah mengaku sebagai korban pencurian yang dijadikan tersangka.

Load More