News / Nasional
Senin, 09 Maret 2026 | 21:03 WIB
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa]
Baca 10 detik
  • PN Jakarta Pusat membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga aktivis terkait demo Agustus 2025 pada Jumat, 6 Maret 2026.
  • Polda Metro Jaya menghormati putusan bebas tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang telah dijalankan.
  • Menkopolhukam mengingatkan penegak hukum agar hati-hati dalam penuntutan, sebab negara wajib rehabilitasi dan ganti rugi.

Sementara terkait permintaan ganti rugi akibat penangkapan dan penahanan, Yusril mengatakan mekanismenya dapat ditempuh melalui praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru.

Load More