- KPK menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, pada Senin malam, 9 Maret 2026, terkait dugaan suap proyek.
- Dari 13 orang yang diamankan, lima ditetapkan sebagai tersangka, meliputi dua penyelenggara negara dan tiga pihak swasta.
- DPP PAN langsung memberhentikan Bupati Fikri dari seluruh jabatan struktural partai setelah penangkapan tersebut.
Penyidik saat ini masih memeriksa para pihak yang diamankan untuk mengungkap konstruksi perkara secara lengkap.
4. KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah
Selain mengamankan para terduga, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen, perangkat elektronik seperti telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berasal dari kontraktor terkait pemberian fee proyek.
Uang tunai yang disita disebut bernilai ratusan juta rupiah, meskipun jumlah pastinya akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers.
5. Langsung Dipecat dari Partai Amanat Nasional (PAN)
Langkah tegas diambil oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN) merespons penangkapan kadernya.
Muhammad Fikri Thobari yang menjabat sebagai Ketua DPD PAN Rejang Lebong langsung diberhentikan dari seluruh jabatan struktural partai.
PAN menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan korupsi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
Baca Juga: Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Untuk sementara waktu, kepemimpinan DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu.
6. Punya Harta Rp19,53 Miliar dengan Utang Belasan Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 2024, Muhammad Fikri Thobari tercatat memiliki total kekayaan Rp19,53 miliar.
Sebagian besar hartanya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp14,6 miliar yang tersebar di beberapa wilayah di Bengkulu.
Namun dalam laporan tersebut juga tercatat utang mencapai Rp12,94 miliar. Selain itu, Fikri memiliki dua mobil, yakni Mitsubishi Minibus tahun 2020 dan Mitsubishi Pajero tahun 2021.
7. OTT Kedelapan di Tahun 2026 dan Kedua di Bulan Ramadan
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu