- KPK mendalami aliran dana rutin bulanan diduga mengalir ke Pemuda Pancasila terkait kasus Rita Widyasari.
- Aliran dana ini diduga bersumber dari gratifikasi per metrik ton produksi batubara di Kutai Kartanegara.
- Penyidik KPK telah menetapkan tiga korporasi terkait batubara sebagai tersangka pada 19 Februari 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami dugaan aliran dana yang mengalir ke organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP).
Lembaga antirasuah tersebut menduga adanya penerimaan uang secara rutin setiap bulan yang dilakukan secara berjenjang di internal organisasi tersebut.
Aliran dana ini disinyalir berkaitan erat dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Penyelidikan ini mengarah pada struktur organisasi di wilayah Kalimantan Timur, yang menjadi lokasi utama operasional perusahaan-perusahaan milik Rita Widyasari.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan mengenai mekanisme aliran dana yang tengah dipantau oleh penyidik.
“Jadi, ini kan secara berjenjang karena organisasi itu memiliki struktur. Strukturnya salah satunya di Kalimantan Timur, di tempat beroperasinya perusahaan saudara Rita ini,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Fokus utama KPK saat ini adalah memetakan ke mana saja uang dari hasil produksi batubara tersebut bermuara.
Berdasarkan data penyidikan, terdapat skema biaya per metrik ton produksi batubara di wilayah Kutai Kartanegara yang diduga menjadi sumber gratifikasi.
Penyidik meyakini bahwa sebagian dari dana tersebut masuk ke kantong organisasi melalui mekanisme struktural yang ada.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Rita Widyasari, Periksa Japto Soerjosoemarno
“Kami sedang menyusuri ke mana aliran uang metrik ton ini yang dari pertambangan. Salah satunya adalah di sana (PP) mengalir secara berjenjang,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Kasus yang menyeret nama Rita Widyasari ini merupakan perkara panjang yang telah bergulir sejak tahun 2017. Tepatnya pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka.
Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam konstruksi perkara awal, Rita diduga menerima uang suap senilai Rp6 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus terus dilakukan oleh penyidik KPK untuk melacak aset-aset hasil kejahatan tersebut.
Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?
-
Tas Isi Ratusan Juta, KPK Ungkap Kronologi Kejar-kejaran di Gang Kasus OTT Rejang Lebong
-
Usai Kalah di Praperadilan, Gus Yaqut Disebut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Beri Ucapan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Ketua KPK Tekankan Peran Media dalam Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian