- KPK mendalami aliran dana rutin bulanan diduga mengalir ke Pemuda Pancasila terkait kasus Rita Widyasari.
- Aliran dana ini diduga bersumber dari gratifikasi per metrik ton produksi batubara di Kutai Kartanegara.
- Penyidik KPK telah menetapkan tiga korporasi terkait batubara sebagai tersangka pada 19 Februari 2026.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti adanya upaya menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Skala korupsi dalam kasus ini tergolong masif, terlihat dari banyaknya aset mewah yang berhasil disita oleh negara. Pada 6 Juni 2024, KPK mengumumkan penyitaan terhadap 91 unit kendaraan berbagai jenis, sejumlah benda bernilai ekonomis lainnya, hingga lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi.
Selain itu, penyidik juga mengamankan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.
Memasuki tahun 2025, fakta baru kembali terungkap. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rita Widyasari diduga menerima aliran dana dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS) terkait aktivitas pertambangan batubara.
Nilai penerimaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batubara yang diproduksi di wilayah kekuasaannya.
Setahun kemudian, tepatnya pada 19 Februari 2026, KPK memperluas jeratan hukumnya ke sektor korporasi. Tiga perusahaan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batubara di Kutai Kartanegara.
Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Keterlibatan organisasi Pemuda Pancasila dalam pusaran kasus ini semakin menguat setelah KPK memanggil pimpinan tertinggi organisasi tersebut.
Pada 10 Maret 2026, penyidik memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Rita Widyasari, Periksa Japto Soerjosoemarno
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami informasi mengenai jasa pengamanan perusahaan tambang yang diduga menjadi pintu masuk aliran dana rutin tersebut.
Penyidik berupaya memastikan apakah jasa pengamanan tersebut merupakan kedok untuk menyalurkan uang gratifikasi atau merupakan praktik bisnis yang sah secara hukum.
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?
-
Tas Isi Ratusan Juta, KPK Ungkap Kronologi Kejar-kejaran di Gang Kasus OTT Rejang Lebong
-
Usai Kalah di Praperadilan, Gus Yaqut Disebut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Beri Ucapan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Ketua KPK Tekankan Peran Media dalam Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal