- KPK menyoroti tren penggiringan opini sistematis di ruang digital bertujuan mengaburkan fakta hukum penanganan korupsi.
- Figur publik dan influencer berperan krusial dalam memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kasus penegakan hukum.
- KPK mengimbau publik bersikap skeptis terhadap opini, menunggu hasil pembuktian sah di ruang persidangan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyoroti sebuah tren mengkhawatirkan yang berkembang di tengah masyarakat digital Indonesia.
Lembaga antirasuah tersebut secara terbuka mengakui adanya fenomena penggiringan opini secara sistematis terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Praktik ini ditengarai bertujuan untuk mengaburkan fakta hukum dan membangun narasi tertentu guna memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kinerja lembaga penegak hukum.
Fenomena ini menjadi perhatian serius karena melibatkan berbagai elemen di ruang publik, mulai dari media sosial hingga pernyataan-pernyataan di media massa.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pola ini tidak hanya menyasar kasus-kasus yang sedang ditangani oleh KPK, melainkan juga merambah ke institusi penegak hukum lainnya di Indonesia.
“Memang, fenomena ini ada. Tidak hanya terkait dengan perkara yang ditangani oleh KPK, tetapi juga terhadap perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dalam ekosistem informasi yang sangat cepat, terutama di kota-kota besar di mana penetrasi internet mencapai titik tertinggi, giring opini menjadi senjata yang ampuh.
Asep menjelaskan bahwa fenomena tersebut meliputi penggiringan opini di tengah masyarakat oleh figur publik, pesohor, ataupun pendengung mengenai sosok tersangka hingga kasusnya.
Keterlibatan figur publik atau influencer dalam memberikan komentar terhadap sebuah kasus hukum menjadi titik krusial.
Baca Juga: KPK Endus Aliran Uang Berjenjang ke Pemuda Pancasila di Kasus Tambang Rita Widyasari
Kekuatan pengaruh yang dimiliki oleh para pesohor ini mampu mengubah cara pandang pengikutnya terhadap sebuah perkara, meskipun informasi yang disampaikan belum tentu valid secara hukum.
“Kalau hanya pihak-pihak yang tidak berlatar belakang hukum atau bukan figur publik, mungkin masyarakat tidak terlalu terpengaruh. Akan tetapi, sering kali masyarakat terpengaruh ketika informasi, pandangan atau opini itu disampaikan oleh figur publik,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
KPK mengamati bahwa sering kali pernyataan yang disampaikan oleh para figur publik tersebut tidak didasarkan pada data yang utuh atau komprehensif.
Hal ini menciptakan distorsi informasi yang berbahaya bagi jalannya proses hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Nah, yang kami khawatirkan itu adalah ketika opini itu kemudian disampaikan oleh figur publik, padahal tidak mendapat informasi yang komprehensif dari kami,” ujarnya.
Risiko dari penggiringan opini ini adalah munculnya penghakiman oleh massa (trial by press) atau sebaliknya, pembentukan simpati publik yang tidak berdasar terhadap tersangka korupsi.
Berita Terkait
-
KPK Endus Aliran Uang Berjenjang ke Pemuda Pancasila di Kasus Tambang Rita Widyasari
-
Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Tas Isi Ratusan Juta, KPK Ungkap Kronologi Kejar-kejaran di Gang Kasus OTT Rejang Lebong
-
Usai Kalah di Praperadilan, Gus Yaqut Disebut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Merah Putih: Hasan Nasbi hingga Kadir Karding Bakal Dilantik Sore Ini?
-
Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat
-
Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing
-
Pasokan Terancam di Selat Hormuz, Tren Kenaikan Harga Minyak Belum Reda
-
Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai
-
Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat
-
Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan
-
Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi
-
Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pemerintah Klaim Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Ganggu UMKM