- KPK menyoroti tren penggiringan opini sistematis di ruang digital bertujuan mengaburkan fakta hukum penanganan korupsi.
- Figur publik dan influencer berperan krusial dalam memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kasus penegakan hukum.
- KPK mengimbau publik bersikap skeptis terhadap opini, menunggu hasil pembuktian sah di ruang persidangan.
Narasi seperti "kriminalisasi" atau "politisasi kasus" seringkali menjadi komoditas utama yang dilemparkan oleh para pendengung (buzzer) untuk mengalihkan perhatian dari substansi perkara korupsi itu sendiri.
Oleh sebab itu, Asep Guntur Rahayu mengimbau masyarakat, terutama generasi muda yang melek teknologi, untuk tetap berhati-hati dalam mencerna informasi dari siapa pun.
Ia menekankan pentingnya sikap skeptis terhadap opini yang beredar di media sosial dan menyarankan publik untuk menunggu hingga proses persidangan berlangsung secara transparan.
Persidangan dianggap sebagai satu-satunya ruang yang sah untuk menguji kebenaran sebuah perkara. Di dalam ruang sidang, semua argumen harus disertai dengan bukti-bukti yang sah secara hukum, bukan sekadar retorika atau narasi di media sosial.
“Karena kalau di persidangan, tentunya baik dari penyidik maupun terdakwa itu akan menampilkan informasi ataupun juga bukti-bukti. Jadi, di situ lah disandingkan bukti-bukti yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dengan milik terdakwa,” katanya.
Melalui peringatan ini, KPK berharap masyarakat lebih cerdas dalam memilah informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh upaya-upaya pihak tertentu yang ingin mengintervensi penegakan hukum melalui kekuatan opini publik.
Integritas penanganan kasus korupsi sangat bergantung pada dukungan publik yang objektif dan berbasis pada fakta-fakta hukum yang muncul di meja hijau.
Berita Terkait
-
KPK Endus Aliran Uang Berjenjang ke Pemuda Pancasila di Kasus Tambang Rita Widyasari
-
Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Tas Isi Ratusan Juta, KPK Ungkap Kronologi Kejar-kejaran di Gang Kasus OTT Rejang Lebong
-
Usai Kalah di Praperadilan, Gus Yaqut Disebut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Independensi Bank Sentral Diuji: Kenapa Pengunduran Diri Gubernur BI Bikin Investor Cemas?
-
Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dinyatakan Cacat Hukum
-
Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK Usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya
-
Siapa Teuku Jusuf Muda Dalam, Satu-satunya Pejabat dan Gubernur BI yang Dihukum Matii
-
Ekonom UGM Kritik Kebijakan Pemerintah: Data Tak Sinkron hingga Risiko Inflasi dari MBG
-
Kenapa Komunitas Beatbox di Indonesia Bikin Ketagihan? Ini Cerita di Baliknya!
-
7 Cara Memilih Bedak agar Tidak Keputihan
-
Di Mana Tempat Beli Sepatu Salomon Ori? Ini 5 Rekomendasi Toko Resmi dan Tepercaya di Indonesia
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi
-
Setelah Eksfoliasi Boleh Pakai Moisturizer Niacinamide? Jangan Asal Gabung, Ini 4 Pilihan Terbaik