- MK menyidangkan uji materiil UU Peradilan Militer; Panglima TNI melalui Irjen TNI menolak legal standing pemohon.
- Panglima TNI menyatakan peradilan militer konstitusional dan berwenang mengadili tindak pidana prajurit tanpa impunitas.
- Pemohon berargumen sistem saat ini berpotensi impunitas, melanggar kesetaraan hukum, dan melemahkan supremasi sipil.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pleno Permohonan Nomor 260/PPU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait Panglima TNI dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Melalui kesimpulan yang disampaikan Inspektur Jenderal TNI Laksamana Muda Hersan, mewakili Panglima TNI sebagai terkait, Hersan mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan uji materiil a quo.
Sebabnya, kata Hersan, tidak adanya hubungan sebab akibat atau causal verband antara hak konstitusional yang didalilkan oleh para pemohon dengan pemberlakuan ketentuan pasal-pasal yang diajukan pengujiannya oleh para pemohon.
Hersan mengatakan, peradilan militer secara konstitusional merupakan sub yudisial kekuasaan Mahkamah Agung, yang memiliki kedudukan sejajar dengan tiga lembaga peradilan lainnya.
"Sehingga tidak melahirkan impunitas dan imparsialitas bagi prajurit," kata Hersan.
Ia mengatakan, sistem peradilan militer di Indonesia sah secara konstitusional dan menegaskan peradilan militer berwenang untuk mengadili semua tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit sehingga tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum.
Sementara dalam petitumnya, Panglima TNI sebagai pihak terkait memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian ketentuan Undang-Undang 31 Tahun 1997 dapat memberikan sejumlah putusan, antara lain:
- Menerima keterangan Pihak Terkait secara keseluruhan.
- Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
- Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima.
- Menyatakan ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang 31 Tahun 1997 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tanggapan Kuasa Hukum
Irafan Saputra selaku kuasa hukum dari Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu selaku pemohon yang mengajukan pengujian materill memberikan tanggapan atas kesimpulan dan petitum yang disampaikan pihak terkait.
Baca Juga: Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang
Direktur LBH Medan ini menjelaskan bahwa sebelumnya Panglima TNI bukan pihak yang seharusnya memberikan jawaban dalam permasalahan judicial review. Tetapi belakangan Panglima TNI memasukkan diri sebagai pihak terkait.
"Dan ini memang menjadi catatan untuk kita kan begitu. Di Undang-Undang TNI dia tidak masuk, tapi di Undang-Undang Peradilan Militer Panglima TNI masuk. Ada apa dan apakah terlalu khawatir kira-kira begitu," kata Irfan ditemui usai Sidang Pleno, Kamis (12/3/2026).
Sementara itu mengenai hal-hal yang disampaikan Hersan sebagai perwakilan Panglima TNI, Irfan menilai pandangan pihak terkait sangat bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang tengah diuji.
"Kan itu Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tegas menjelaskan Pasal 65 ayat (2). Apabila tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit militer harus diadili di peradilan umum. Dan sebaliknya apabila ada tindakan peradilan militer, harus diadili di peradilan militer, tindakan pidana militernya," kata Irfan.
"Oleh karena itu jawaban atau tanggapan tadi jelas bertentangan dengan Konstitusi, hanya cherry picking saja, memilih untuk kebenaran mereka," sambungnya.
Hal senada disampaikan Ibnu Syamsul Hidayat selaku kuasa hukum lain dan Ardi Manto yang merupakan Direktur Imparsial.
Tag
Berita Terkait
-
Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang
-
Panglima TNI Diminta Terangkan Status Siaga 1 Secara Transparan Agar Tak Picu Spekulasi Publik
-
TNI Siaga 1 Hadapi Dampak Perang Iran, Simak 7 Perintah Panglima Jenderal Agus Subiyanto
-
Timur Tengah Memanas, Panglima TNI Perintahkan Prajurit Siaga 1
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA
-
Irlandia Diteror Bom Mobil di Depan Kantor Polisi
-
Pengamat Ingatkan Risiko Selat Malaka Jadi Arena Konflik, ASEAN Diminta Bertindak Cepat
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Merah Putih: Hasan Nasbi hingga Kadir Karding Bakal Dilantik Sore Ini?
-
Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat
-
Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing
-
Pasokan Terancam di Selat Hormuz, Tren Kenaikan Harga Minyak Belum Reda
-
Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai
-
Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat
-
Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan