- Dukcapil Kemendagri mengumumkan Junaidi dan Nurhayati adalah nama paling banyak digunakan secara nasional.
- Nama Sutrisno dan Sulastri tercatat paling populer untuk pria dan wanita di wilayah Pulau Jawa.
- Dukcapil mencatat nama terpanjang 79 karakter, yang kini tidak sesuai Permendagri batasi 60 karakter.
Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap nama yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan data kependudukan nasional, Junaidi dan Nurhayati tercatat sebagai nama yang paling banyak dipakai.
Temuan ini muncul dari pemetaan data nama penduduk di berbagai wilayah Indonesia yang juga memperhitungkan penggunaan nama lintas generasi.
Data Dukcapil, nama Junaidi paling banyak ada di Pulau Sumatra sejumlah 45.217 orang dan Kalimantan sebanyak 12.969 orang. Sementara, untuk nama perempuan yaitu Nurhayati ditemukan hampir di seluruh pulau, kecuali Jawa dan Bali. Paling banyak nama Nurhayati ditemukan di Pulau Sumatra 84.350 orang dan Pulau Sulawesi 23.879 orang.
"Jadi JJunaidi dan nuhayati nama paling banyak digunakan di indonesia," kata Teguh dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Sementara di Jawa nama pria paling banyak adalah Sutrisno yang disandang 103.903 orang. Untuk perempuan, nama paling populer ialah Sulastri yakni disandang sebanyak 137.708 orang.
Teguh memaparkan kalau nama termasuk identitas hukum resmi yang harus memenuhi standar administrasi kependudukan.
Berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2022, arti nama dalam kedukcapilan
dititikberatkan pada fungsi validitas, kepastian hukum, dan kemudahan pelayanan publik.
"Oleh karena itu akurasi dan ketunggalan data menjadi kunci,” ujarnya.
Baca Juga: Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru
Data menarik lainnya juga ditemukan adanya nama terpanjang yang pernah tercatat. Teguh mengungkapkan, pada 2025 Dukcapil menemukan nama dengan panjang 79 karakter, yakni Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu’art.
Namun, nama itu sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang membatasi jumlah karakter pada dokumen kependudukan.
“Nama tersebut belum sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang membatasi jumlah karakter pada dokumen kependudukan maksimal 60 karakter termasuk spasi,” kata Teguh.
Ia menjelaskan, nama tersebut tercatat sebelum aturan tersebut diterbitkan. Karena itu, dalam sistem administrasi kependudukan saat ini, penggunaan nama yang terlalu panjang berpotensi menimbulkan berbagai kendala teknis.
“Nama yang terlalu panjang tidak muat di kolom KTP elektronik atau Kartu Keluarga, dan berpotensi terpotong dalam database atau menyebabkan error pada aplikasi layanan,” ujarnya.
Menurut Teguh, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan ketidaksesuaian data antara dokumen kependudukan dengan dokumen lain seperti paspor, ijazah, hingga buku rekening bank. Hal ini berpotensi menyulitkan masyarakat ketika mengurus berbagai layanan publik.
Tag
Berita Terkait
-
Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru
-
Nama Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar Belum Juga Diumumkan, Ini Sedikit Bocorannya
-
Waspada Penipuan, Identitas Melanie Subono Dicatut di WhatsApp
-
Sinopsis Sinetron 99 Nama Cinta, Samakah dengan Versi Film?
-
Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan
-
KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen
-
Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya
-
Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah
-
Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan
-
Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money
-
Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, KPAI: Generasi Emas Terancam Gagal Ginjal Dini
-
Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat