- KPK mendalami kasus korupsi haji 2023-2024, menyoroti Gus Alex sebagai Stafsus Menteri yang intervensi kebijakan teknis keberangkatan jemaah.
- Intervensi Gus Alex berfokus pada pelonggaran kebijakan T0 melalui Keputusan Dirjen PHU, mengubah alokasi kuota haji tambahan tahun 2023.
- KPK menetapkan Menteri Agama dan Gus Alex sebagai tersangka pada Januari 2026, setelah audit BPK menetapkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Memasuki awal tahun 2026, status hukum para pihak tersebut mulai menemui titik terang. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini.
Meski demikian, Yaqut sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dinamika pencegahan ke luar negeri juga terus berkembang. Pada 19 Februari 2026, KPK memutuskan untuk memperpanjang masa pencegahan hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara masa pencegahan untuk Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.
Terkait nilai kerugian negara, KPK mendapatkan data yang lebih akurat setelah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026.
Berdasarkan hasil audit tersebut, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan angka pasti kerugian keuangan negara akibat skandal kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.
Perlawanan hukum Yaqut melalui jalur praperadilan akhirnya kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonannya pada 11 Maret 2026.
Keputusan hakim ini memberikan lampu hijau bagi KPK untuk melanjutkan tindakan hukum lebih jauh.
Hanya berselang satu hari setelah putusan praperadilan, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, proses hukum terhadap Gus Alex terus berjalan seiring dengan pendalaman bukti-bukti terkait arahan kebijakan pelonggaran T0 yang menjadi pintu masuk terjadinya korupsi tersebut.
Berita Terkait
-
KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok yang Kena OTT di KPK
-
Gus Yaqut Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut
-
Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan
-
Lebaran di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru