- KPK mengungkap pungutan liar sebesar USD 5.000 per jemaah untuk percepatan kuota haji tambahan tahun 2023.
- Rizky Fisa Abadi mengoordinasikan pengumpulan biaya percepatan tersebut atas arahan Staf Khusus Menteri Agama.
- Penyimpangan kuota haji tahun 2023 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara total mencapai Rp622 miliar.
Sepanjang bulan Mei hingga Juni 2023, Rizky Fisa melakukan serangkaian pertemuan dengan asosiasi biro haji khusus untuk membahas penyerapan 640 kuota tersebut.
Dalam proses inilah, RFA diduga melakukan seleksi sepihak terhadap biro-biro tertentu yang bersedia menyetorkan uang muka atau imbalan percepatan.
"RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jamaah haji khusus T0 atau TX. Di sinilah mulai terjadi penyimpangan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh penyidik KPK, uang Rp84 juta per jemaah yang dikumpulkan dari PIHK tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Rizky Fisa diketahui memberikan imbalan percepatan haji khusus tersebut kepada Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.
Perjalanan Kasus dan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK pertama kali mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024.
Pada tahap awal, KPK sempat memproyeksikan kerugian negara mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah pencegahan, KPK langsung melarang tiga orang penting untuk bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.
Baca Juga: KPK Sebut Yaqut Coba Suap Pansus Haji Pakai Dana Jemaah Khusus Rp17 Miliar
Memasuki awal tahun 2026, status hukum para pihak mulai menemui titik terang. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagain tersangka.
Meski demikian, Yaqut sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Selama proses hukum berjalan, KPK terus memperkuat bukti dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit resmi dari BPK mengenai kerugian keuangan negara.
Hasilnya, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa total kerugian negara akibat manipulasi kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.
Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Yaqut akhirnya kandas. Pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut, yang berarti penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan sah secara hukum.
Hanya berselang satu hari setelah putusan tersebut, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur dinyatakan tidak diperpanjang oleh KPK sejak Februari 2026.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Yaqut Coba Suap Pansus Haji Pakai Dana Jemaah Khusus Rp17 Miliar
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0
-
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut
-
KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok yang Kena OTT di KPK
-
Gus Yaqut Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian