- TAUD menuntut Presiden Prabowo membentuk tim investigasi independen untuk kasus penyiraman air keras menimpa Andrie Yunus.
- Tim investigasi harus melibatkan pendamping korban dan memiliki integritas tinggi tanpa intervensi kepentingan politik mana pun.
- TAUD meminta Polri proaktif, Jaksa Agung menunjuk jaksa peneliti, dan Komnas HAM serta LPSK memberikan perlindungan.
Suara.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) secara resmi melayangkan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas terkait kasus kekerasan yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Kasus penyiraman air keras yang menyasar aktivis hak asasi manusia tersebut dinilai memerlukan penanganan khusus melalui pembentukan tim investigasi independen guna menjamin transparansi dan keadilan.
Staf Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus anggota TAUD, Afif Abdul Qoyum, menekankan bahwa pembentukan tim ini tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, pelibatan pihak-pihak terdekat korban menjadi syarat mutlak dalam proses pengungkapan fakta di lapangan.
"Kami dari tim advokasi untuk demokrasi ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia untuk membentuk tim investigasi independen dengan berkonsultasi kepada pendamping dan keluarga korban dalam pembentukannya untuk menjamin pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh," katanya dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin.
Independensi dan Pertanggungjawaban Hukum
Persoalan independensi menjadi sorotan utama TAUD dalam mengawal kasus ini. Afif menegaskan bahwa tim investigasi yang nantinya dibentuk oleh Presiden Prabowo harus memiliki integritas tinggi dan tidak boleh terintervensi oleh kekuatan politik maupun kelompok kepentingan mana pun. Hal ini penting agar seluruh aktor yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Serta memastikan keseluruhan pelaku dimintai pertanggungjawaban tanpa hambatan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Selain desakan kepada pihak Istana, TAUD juga menyoroti kinerja institusi kepolisian. Polri diminta memberikan instruksi langsung kepada jajaran di tingkat daerah hingga resort, khususnya Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Pusat, untuk melakukan pengusutan yang akuntabel. Transparansi dalam setiap tahapan penyelidikan menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar oleh masyarakat sipil.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat, Ini 6 Langkah Cepat Pertolongan Pertama Saat Terkena Air Keras
Koordinasi Jaksa Agung dan Aktor Intelektual
Dalam upaya melengkapi tugas pengusutan secara hukum, Afif Abdul Qoyum menggarisbawahi pentingnya peran Kejaksaan Agung.
Ia meminta Jaksa Agung untuk segera menunjuk jaksa peneliti yang bertugas mengoordinasikan langkah antara penyidik dan penuntut umum.
Langkah ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 58 hingga Pasal 60 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi hukum dalam menjerat para pelaku, termasuk membongkar siapa sosok di balik layar yang menggerakkan aksi teror tersebut.
"Guna mengakomodir konstruksi Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 atau Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003 tentang Hukum Pidana serta turut menjangkau aktor intelektual dari tindak pidana ini," jelasnya.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Terlambat, Ini 6 Langkah Cepat Pertolongan Pertama Saat Terkena Air Keras
-
Polda Metro Jaya Bongkar 86 Titik CCTV, Cari Jejak Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Kronologi Baru Kasus Andrie Yunus: TAUD Ungkap Temuan Botol yang Dibuang Pelaku dari Motor
-
Tim Advokasi: Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Adalah Percobaan Pembunuhan Berencana
-
Mata Kanan Terluka Parah, Begini Kondisi Medis Korban Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga