- TAUD menuntut Presiden Prabowo membentuk tim investigasi independen untuk kasus penyiraman air keras menimpa Andrie Yunus.
- Tim investigasi harus melibatkan pendamping korban dan memiliki integritas tinggi tanpa intervensi kepentingan politik mana pun.
- TAUD meminta Polri proaktif, Jaksa Agung menunjuk jaksa peneliti, dan Komnas HAM serta LPSK memberikan perlindungan.
Suara.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) secara resmi melayangkan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas terkait kasus kekerasan yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Kasus penyiraman air keras yang menyasar aktivis hak asasi manusia tersebut dinilai memerlukan penanganan khusus melalui pembentukan tim investigasi independen guna menjamin transparansi dan keadilan.
Staf Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus anggota TAUD, Afif Abdul Qoyum, menekankan bahwa pembentukan tim ini tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, pelibatan pihak-pihak terdekat korban menjadi syarat mutlak dalam proses pengungkapan fakta di lapangan.
"Kami dari tim advokasi untuk demokrasi ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia untuk membentuk tim investigasi independen dengan berkonsultasi kepada pendamping dan keluarga korban dalam pembentukannya untuk menjamin pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh," katanya dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin.
Independensi dan Pertanggungjawaban Hukum
Persoalan independensi menjadi sorotan utama TAUD dalam mengawal kasus ini. Afif menegaskan bahwa tim investigasi yang nantinya dibentuk oleh Presiden Prabowo harus memiliki integritas tinggi dan tidak boleh terintervensi oleh kekuatan politik maupun kelompok kepentingan mana pun. Hal ini penting agar seluruh aktor yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Serta memastikan keseluruhan pelaku dimintai pertanggungjawaban tanpa hambatan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Selain desakan kepada pihak Istana, TAUD juga menyoroti kinerja institusi kepolisian. Polri diminta memberikan instruksi langsung kepada jajaran di tingkat daerah hingga resort, khususnya Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Pusat, untuk melakukan pengusutan yang akuntabel. Transparansi dalam setiap tahapan penyelidikan menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar oleh masyarakat sipil.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat, Ini 6 Langkah Cepat Pertolongan Pertama Saat Terkena Air Keras
Koordinasi Jaksa Agung dan Aktor Intelektual
Dalam upaya melengkapi tugas pengusutan secara hukum, Afif Abdul Qoyum menggarisbawahi pentingnya peran Kejaksaan Agung.
Ia meminta Jaksa Agung untuk segera menunjuk jaksa peneliti yang bertugas mengoordinasikan langkah antara penyidik dan penuntut umum.
Langkah ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 58 hingga Pasal 60 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi hukum dalam menjerat para pelaku, termasuk membongkar siapa sosok di balik layar yang menggerakkan aksi teror tersebut.
"Guna mengakomodir konstruksi Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 atau Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003 tentang Hukum Pidana serta turut menjangkau aktor intelektual dari tindak pidana ini," jelasnya.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Terlambat, Ini 6 Langkah Cepat Pertolongan Pertama Saat Terkena Air Keras
-
Polda Metro Jaya Bongkar 86 Titik CCTV, Cari Jejak Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Kronologi Baru Kasus Andrie Yunus: TAUD Ungkap Temuan Botol yang Dibuang Pelaku dari Motor
-
Tim Advokasi: Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Adalah Percobaan Pembunuhan Berencana
-
Mata Kanan Terluka Parah, Begini Kondisi Medis Korban Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!