- Komisi III DPR RI membentuk Panja pada Rabu (18/3/2026) menindaklanjuti kekerasan terhadap Andrie Yunus KontraS.
- Penanganan kasus ini akan melibatkan Polri, TNI, dan LPSK, mengedepankan peradilan koneksitas sesuai KUHAP baru.
- Polda Metro Jaya mengidentifikasi dua pelaku sipil, sementara Puspom TNI mengamankan empat personel dari Denma BAIS TNI.
Suara.com - Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas dalam merespons kasus kekerasan yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Dalam rapat khusus yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/3/2026), seluruh anggota Komisi III sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja).
Pembentukan Panja ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, terutama karena adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam peristiwa penyiraman air keras tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut di hadapan para anggota komisi.
Keputusan ini diambil setelah melihat eskalasi kasus yang melibatkan lintas institusi dan menarik perhatian publik secara luas.
"Apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan panja Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus?" tanya Habiburokhman yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota yang hadir dalam rapat tersebut.
Langkah pengawalan kasus ini tidak hanya berhenti pada pembentukan Panja. Komisi III DPR RI telah menjadwalkan serangkaian rapat kerja dengan berbagai instansi kunci.
Pihak-pihak yang akan dipanggil antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta tim kuasa hukum Andrie Yunus.
Upaya ini dilakukan untuk menyinkronkan data dan temuan di lapangan agar tidak ada celah dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi
"Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia," ucap Habiburokhman sebagaimana dilansir Antara.
Salah satu poin krusial dalam penanganan kasus ini adalah penerapan mekanisme peradilan koneksitas.
Mengingat terduga pelaku berasal dari unsur sipil dan militer, Komisi III mendorong Polri dan TNI untuk memperkuat sinergi dengan merujuk pada regulasi terbaru.
Penanganan kasus ini diminta memedomani Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru).
Dalam aturan tersebut, mekanisme peradilan koneksitas menjadi jalan keluar untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh subjek hukum dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer.
Berdasarkan ayat (1) pasal tersebut, ditegaskan bahwa perkara akan diadili di lingkungan peradilan umum. Hal ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat sipil untuk memastikan proses persidangan nantinya dapat diakses secara terbuka oleh publik.
Berita Terkait
-
Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi
-
4 Prajurit BAIS Tersangka Penyiram Air Keras ke Aktivis Kontras, Apa Motifnya?
-
Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat
-
Melanie Subono Desak Polisi Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Polisi Resmi Rilis Wajah Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas
-
Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan
-
Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB
-
Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!
-
Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?
-
Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif
-
KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
-
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
-
KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar