- Komisi III DPR RI membentuk Panja pada Rabu (18/3/2026) menindaklanjuti kekerasan terhadap Andrie Yunus KontraS.
- Penanganan kasus ini akan melibatkan Polri, TNI, dan LPSK, mengedepankan peradilan koneksitas sesuai KUHAP baru.
- Polda Metro Jaya mengidentifikasi dua pelaku sipil, sementara Puspom TNI mengamankan empat personel dari Denma BAIS TNI.
Suara.com - Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas dalam merespons kasus kekerasan yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Dalam rapat khusus yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/3/2026), seluruh anggota Komisi III sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja).
Pembentukan Panja ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, terutama karena adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam peristiwa penyiraman air keras tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut di hadapan para anggota komisi.
Keputusan ini diambil setelah melihat eskalasi kasus yang melibatkan lintas institusi dan menarik perhatian publik secara luas.
"Apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan panja Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus?" tanya Habiburokhman yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota yang hadir dalam rapat tersebut.
Langkah pengawalan kasus ini tidak hanya berhenti pada pembentukan Panja. Komisi III DPR RI telah menjadwalkan serangkaian rapat kerja dengan berbagai instansi kunci.
Pihak-pihak yang akan dipanggil antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta tim kuasa hukum Andrie Yunus.
Upaya ini dilakukan untuk menyinkronkan data dan temuan di lapangan agar tidak ada celah dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi
"Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia," ucap Habiburokhman sebagaimana dilansir Antara.
Salah satu poin krusial dalam penanganan kasus ini adalah penerapan mekanisme peradilan koneksitas.
Mengingat terduga pelaku berasal dari unsur sipil dan militer, Komisi III mendorong Polri dan TNI untuk memperkuat sinergi dengan merujuk pada regulasi terbaru.
Penanganan kasus ini diminta memedomani Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru).
Dalam aturan tersebut, mekanisme peradilan koneksitas menjadi jalan keluar untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh subjek hukum dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer.
Berdasarkan ayat (1) pasal tersebut, ditegaskan bahwa perkara akan diadili di lingkungan peradilan umum. Hal ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat sipil untuk memastikan proses persidangan nantinya dapat diakses secara terbuka oleh publik.
Berita Terkait
-
Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi
-
4 Prajurit BAIS Tersangka Penyiram Air Keras ke Aktivis Kontras, Apa Motifnya?
-
Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat
-
Melanie Subono Desak Polisi Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Polisi Resmi Rilis Wajah Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya