News / Nasional
Senin, 23 Maret 2026 | 11:16 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI, Gus Abduh, meminta KPK menjelaskan dasar hukum pengalihan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas.
  • KPK mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan ke tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
  • Gus Abduh menekankan akuntabilitas KPK agar keputusan tidak mencederai rasa keadilan dan prinsip kesetaraan hukum.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, yang akrab disapa Gus Abduh, memberikan tanggapan kritis terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut yang sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK resmi dipindahkan menjadi tahanan rumah, terhitung sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Gus Abduh menegaskan bahwa KPK memikul tanggung jawab besar untuk menjelaskan perubahan status ini kepada khalayak luas.

Menurutnya, akuntabilitas dalam setiap keputusan hukum sangat krusial guna menghindari spekulasi di masyarakat.

"Menurut saya, perubahan status penahanan Yaqut oleh KPK harus dijelaskan dengan transparan dan objektif ke publik. Apa dasar hukumnya dan apa jaminannya bahwa tersangka tidak akan kabur," ujar Gus Abduh kepada wartawan, Senin (23/3/2026).

Politisi PKB ini menekankan bahwa setiap langkah yang diambil lembaga antirasuah tidak boleh mencederai rasa keadilan masyarakat.

Ia mengingatkan KPK agar tetap teguh pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), tanpa memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu.

"Terpenting, keputusan KPK tidak boleh mencederai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Karena dalam tindak pemberantasan korupsi, yang dibutuhkan bukan hanya sesuai prosedur hukum, melainkan juga harus adil dengan prinsip equality before the law," tegasnya.

Lebih lanjut, legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur ini berharap agar KPK terus menjaga integritasnya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

Ia meminta agar setiap putusan didasarkan pada kepastian hukum yang kuat dan rasa keadilan substantif.

"Saya berharap ke depan semua keputusan KPK berkepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan substantif demi menjaga integritas KPK dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan ini dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.

Load More