News / Nasional
Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Mantan Wamenaker Noel berencana mengajukan pengalihan penahanan, terinspirasi dari Gus Yaqut.
  • Pengalihan penahanan Gus Yaqut dari Rutan ke rumah dilakukan KPK pada 19 Maret 2026.
  • Noel membutuhkan perawatan medis dan ingin merayakan Paskah sebagai alasan pengajuan permohonan.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More