News / Nasional
Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai ditetapkan jadi tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK merespons permohonan praperadilan Mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
  • KPK menghormati upaya hukum praperadilan ini, namun mengajukan penundaan sidang perdana yang dijadwalkan pada 30 Maret 2026.
  • Perkara ini bermula dari OTT terkait suap pengurusan sengketa lahan yang melibatkan hakim dan pihak lain sejak Februari 2025.

Adapun dalam konstruksi perkaranya, Asep menjelaskan bahwa pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam sengketa dengan masyarakat, lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok

Load More