News / Nasional
Rabu, 25 Maret 2026 | 13:49 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji 2023-2024.
  • Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/3/2026) malam untuk pemeriksaan.
  • KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji.

Suara.com - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dia dibawa dari Rutan KPK menuju Gedung Merah Putih KPK dengan mobil tahanan sekitar pukul 23.26 WIB. Yaqut terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang dan peci hitam.

Selain itu, Yaqut juga memakai rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Dia juga membawa sebuah map berwarna biru.

“Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaidzin. Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faidzin,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).

Kemudian, dia masuk ke lobi gedung dan langsung menuju lantai dua di mana ruang pemeriksaan berada.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gus Yaqut pada hari ini. Dia diperiksa usai kembali menjadi tahanan Rutan KPK.

“Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Saudara YCQ,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).

Menurut dia, pemeriksaan ini menjadi langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini.

“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud,” tandas Budi.

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan

Meski begitu, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Yaqut pada hari ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More