- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji 2023-2024.
- Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/3/2026) malam untuk pemeriksaan.
- KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji.
Suara.com - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Dia dibawa dari Rutan KPK menuju Gedung Merah Putih KPK dengan mobil tahanan sekitar pukul 23.26 WIB. Yaqut terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang dan peci hitam.
Selain itu, Yaqut juga memakai rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Dia juga membawa sebuah map berwarna biru.
“Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaidzin. Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faidzin,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).
Kemudian, dia masuk ke lobi gedung dan langsung menuju lantai dua di mana ruang pemeriksaan berada.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gus Yaqut pada hari ini. Dia diperiksa usai kembali menjadi tahanan Rutan KPK.
“Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Saudara YCQ,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Menurut dia, pemeriksaan ini menjadi langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini.
“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud,” tandas Budi.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan
Meski begitu, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Yaqut pada hari ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Jadi Tahanan Rumah hingga Tak Diborgol
-
Kembali Ditahan di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Berapa?
-
Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal