- Gus Ipul pecat PNS Kemensos yang mangkir kerja meskipun rutin isi absensi.
- Mensos tindak tegas satu pegawai yang dua tahun tidak laksanakan tugas.
- Ribuan ASN Kemensos mangkir kerja, satu orang resmi diberhentikan secara permanen.
Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul resmi menandatangani surat pemecatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Sosial. Pegawai tersebut terbukti tidak menjalankan tugasnya selama bertahun-tahun, meskipun data absensinya selalu tercatat hadir.
Pemecatan ini merupakan bagian dari langkah tegas penertiban disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemensos. Langkah ini diambil setelah ditemukannya ribuan pegawai yang mangkir kerja pada hari pertama masuk pasca-libur Lebaran 2026.
Berdasarkan data internal Kemensos, dari total 46.090 ASN, rincian kehadirannya adalah: 3.683 pegawai bekerja dari kantor (work from office), 5.071 menjalankan work from anywhere (WFA), dan 34.284 menggunakan skema flexible working arrangement. Namun, terdapat 2.708 pegawai yang tercatat tidak hadir tanpa keterangan yang sah.
“Di antara 2.700-an pegawai tersebut, ada satu yang hari ini saya tandatangani pemecatannya karena telah memenuhi syarat untuk diberhentikan,” ujar Gus Ipul saat apel pembinaan pegawai Kemensos di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Gus Ipul menjelaskan, oknum pegawai tersebut melakukan manipulasi dengan tetap melakukan absensi datang dan pulang, tapi tidak pernah melaksanakan tugasnya secara nyata. Pegawai yang tidak disebutkan identitasnya ini diketahui tidak pernah mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama dua tahun berturut-turut.
“Ada pegawai yang absen pagi dan pulang, tapi tidak melakukan pekerjaannya dengan baik selama bertahun-tahun. SKP pun tidak pernah diisi,” ungkapnya.
Menurut Gus Ipul, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena merugikan institusi dan menjadi beban negara.
“Pegawai yang telah memenuhi syarat pemberhentian segera kita tindak agar tidak menjadi beban semua pihak. Ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa meski jabatan pimpinan bersifat sementara, pengabdian ASN berlangsung jangka panjang sehingga diperlukan kedisiplinan yang konsisten.
Baca Juga: 3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan
“Masa jabatan saya sebagai menteri mungkin terbatas, tetapi saudara akan mengabdi di sini dalam waktu lama. Hal itu memerlukan kedisiplinan yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT