News / Nasional
Kamis, 26 Maret 2026 | 16:06 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Baca 10 detik
  • MAKI meminta Komisi III DPR membentuk panja guna mengusut pengalihan penahanan Gus Yaqut dari rutan ke rumah.
  • KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut dari rutan ke rumah pada 19 Maret, lalu dikembalikan pada 24 Maret 2026.
  • Pengalihan penahanan Gus Yaqut terjadi terkait kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More