- KPK tegaskan pengalihan penahanan tahanan murni berdasarkan strategi penanganan perkara.
- Permohonan tahanan rumah harus sesuai strategi penyidikan, bukan karena hari raya.
- KPK tanggapi permohonan pengalihan penahanan pasca-kasus tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kebijakan pengalihan status penahanan bagi para tahanan lembaga antirasuah sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan strategi penanganan perkara. Pernyataan ini dikeluarkan KPK untuk merespons sejumlah tahanan yang mulai mengajukan permohonan pengalihan penahanan.
Fenomena ini muncul setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sempat mendapatkan status tahanan rumah pada periode Lebaran 2026 lalu.
"Apakah permohonan pengalihan penahanan (selain Yaqut) akan disetujui pada hari raya keagamaan dan momen lainnya? Saya tegaskan kembali bahwa hal ini berkaitan erat dengan strategi penanganan perkara," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Asep menekankan bahwa KPK hanya akan mempertimbangkan aspek teknis penyidikan dalam memutuskan persetujuan pengalihan penahanan.
"Fokus kami bukan pada momentum hari raya, melainkan bagaimana kami melihat strategi yang harus diterapkan pada setiap tahapan penyidikan," tambahnya.
Sebagai informasi, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicegah ke luar negeri.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Yaqut mulai ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, tepatnya 17 Maret 2026, Gus Alex menyusul ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Saat akan memasuki mobil tahanan, Gus Alex mengeklaim tidak ada perintah maupun aliran dana terkait kasus haji kepada Yaqut.
Baca Juga: Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
Pada hari yang sama dengan penahanan Gus Alex, keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah. KPK mengabulkan permohonan tersebut sehingga Yaqut berstatus tahanan rumah terhitung sejak 19 Maret 2026.
Namun, status tersebut tidak bertahan lama. Pada 23 Maret 2026, KPK memproses pengalihan kembali, dan sejak 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali mendekam di Rutan KPK. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas