- KPK tegaskan pengalihan penahanan tahanan murni berdasarkan strategi penanganan perkara.
- Permohonan tahanan rumah harus sesuai strategi penyidikan, bukan karena hari raya.
- KPK tanggapi permohonan pengalihan penahanan pasca-kasus tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kebijakan pengalihan status penahanan bagi para tahanan lembaga antirasuah sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan strategi penanganan perkara. Pernyataan ini dikeluarkan KPK untuk merespons sejumlah tahanan yang mulai mengajukan permohonan pengalihan penahanan.
Fenomena ini muncul setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sempat mendapatkan status tahanan rumah pada periode Lebaran 2026 lalu.
"Apakah permohonan pengalihan penahanan (selain Yaqut) akan disetujui pada hari raya keagamaan dan momen lainnya? Saya tegaskan kembali bahwa hal ini berkaitan erat dengan strategi penanganan perkara," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Asep menekankan bahwa KPK hanya akan mempertimbangkan aspek teknis penyidikan dalam memutuskan persetujuan pengalihan penahanan.
"Fokus kami bukan pada momentum hari raya, melainkan bagaimana kami melihat strategi yang harus diterapkan pada setiap tahapan penyidikan," tambahnya.
Sebagai informasi, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicegah ke luar negeri.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Yaqut mulai ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, tepatnya 17 Maret 2026, Gus Alex menyusul ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Saat akan memasuki mobil tahanan, Gus Alex mengeklaim tidak ada perintah maupun aliran dana terkait kasus haji kepada Yaqut.
Baca Juga: Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
Pada hari yang sama dengan penahanan Gus Alex, keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah. KPK mengabulkan permohonan tersebut sehingga Yaqut berstatus tahanan rumah terhitung sejak 19 Maret 2026.
Namun, status tersebut tidak bertahan lama. Pada 23 Maret 2026, KPK memproses pengalihan kembali, dan sejak 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali mendekam di Rutan KPK. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Karma Bunuh Anak-anak Gaza dan Iran, Keluarga Netanyahu Berantakan: Istri Stres, Putra-putri Dibully
-
Korlantas Siapkan One Way Lokal Jelang Puncak Arus Balik 2829 Maret 2026
-
Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz
-
AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal
-
Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen
-
Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz
-
Termakan Kesombongan Sendiri, Militer Israel Diambang Kolaps, Terpecah dari Dalam
-
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat
-
H+5 Lebaran: Arus Balik Cianjur Masih Padat Merayap, Motor Mendominasi Jalur Puncak!
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?