News / Metropolitan
Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:39 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI menutup emplasemen penampungan sampah sementara di TPU Tanah Kusir efektif Jumat, 27 Maret 2026 untuk perbaikan tata kelola sampah air.
  • DLH berencana menata dan menutup bertahap emplasemen serupa di bantaran sungai sambil menerapkan standar pengelolaan lebih ketat.
  • Seluruh aktivitas pengelolaan sampah dari lokasi ditutup dialihkan ke fasilitas saringan sampah TB Simatupang untuk pemeliharaan lingkungan.

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah tegas dengan menutup lokasi operasional atau emplasemen penampungan sampah sementara yang berada di badan sungai kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Penutupan yang mulai berlaku pada Jumat (27/3/2026) ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sampah di badan air.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem emplasemen. Ke depan, DLH juga akan menata dan menutup secara bertahap lokasi serupa yang masih berada di bantaran sungai.

“Mulai hari ini, kami menutup emplasemen yang ada di TPU Tanah Kusir. Selanjutnya, kami akan melakukan perbaikan dan memastikan emplasemen di bantaran sungai ditata serta ditutup secara bertahap,” ujar Asep di TPU Tanah Kusir, Jumat (27/3/2026).

Sebagai langkah mitigasi, Asep menyebutkan bahwa apabila penampungan sampah badan air masih diperlukan di titik lain, maka akan diterapkan standar pengelolaan yang lebih ketat.

Standarisasi tersebut mencakup pemasangan pagar pembatas agar sampah tidak kembali ke sungai, penggunaan kontainer sebagai tempat penampungan untuk meminimalkan dampak lingkungan, serta penyediaan papan informasi edukatif.

“Keberadaan emplasemen ini untuk mempercepat penanganan sampah di badan air. Namun, pengelolaannya akan terus kami evaluasi agar semakin tertata dan ramah lingkungan,” katanya.

Dialihkan ke TB Simatupang

Pasca-penutupan di TPU Tanah Kusir, seluruh aktivitas pengelolaan sampah di wilayah tersebut dialihkan ke fasilitas saringan sampah TB Simatupang.

Baca Juga: Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi

Meski jarak tempuh bagi armada pengangkut menjadi lebih jauh, Asep memastikan pelayanan pembersihan sungai tetap berjalan optimal. Ia menilai fasilitas di TB Simatupang lebih representatif dalam mendukung pengelolaan sampah.

“Kami berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan, termasuk memastikan sampah yang diangkat dari sungai tidak kembali ke badan air. Sistem sekat di sungai tetap kami optimalkan untuk menahan sampah sebelum diangkut ke darat,” tegasnya.

Emplasemen di TPU Tanah Kusir sendiri merupakan salah satu pionir dalam sistem penanganan sampah sungai di Jakarta yang telah beroperasi sejak 2014. Lokasi ini berfungsi menyaring sampah dari aliran sungai dan waduk di wilayah Pesanggrahan, Kebayoran Baru, hingga Kebayoran Lama.

“Emplasemen ini menjadi salah satu yang pertama digunakan dalam sistem penanganan sampah badan air di Jakarta,” jelas Asep.

Ia juga meluruskan persepsi publik dengan menegaskan bahwa sampah di lokasi tersebut berasal dari hasil pembersihan sungai, bukan dari sampah rumah tangga warga sekitar.

Sampah yang terkumpul biasanya langsung dipindahkan menggunakan alat berat ke truk mini dump untuk kemudian diangkut ke TPST Bantargebang atau TB Simatupang. Sebanyak enam unit mini dump dioperasikan untuk proses tersebut.

Load More