News / Nasional
Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:52 WIB
Ilustrasi Kayu Ilegal. (Freepik)
Baca 10 detik
  • Pemberantasan kayu ilegal di Indonesia terhambat oleh pemalsuan dokumen; solusi baru gabungkan sains forensik dan hukum.
  • Teknologi forensik kayu seperti DNA dan isotop penting untuk verifikasi akurat, namun implementasinya terkendala basis data.
  • Penerapan sains forensik memerlukan kolaborasi lintas sektor dan akreditasi laboratorium agar hasilnya sah di pengadilan.

Suara.com - Upaya pemberantasan perdagangan kayu ilegal di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, meski berbagai kebijakan telah diterapkan.

Praktik pemalsuan dokumen, manipulasi jenis kayu, hingga klaim asal-usul yang tidak akurat membuat penegakan hukum kerap tersendat. Di tengah kompleksitas tersebut, pendekatan baru mulai diperkenalkan: menggabungkan sains forensik kayu dengan sistem hukum.

Pendekatan ini diangkat dalam working paper bertajuk “Bridging Science and Law: Aligning Forensic Wood Analysis with Indonesia’s Forest Law Enforcement to Tackle Illegal Timber Trade”.

Studi ini menyoroti bagaimana teknologi identifikasi kayu, mulai dari analisis anatomi, DNA, hingga isotop, dapat menjadi alat verifikasi yang lebih akurat untuk memastikan legalitas kayu.

Ilustrasi Ilegal Logging. [Dok Polres Siak]

Secara global, perdagangan kayu ilegal diperkirakan bernilai antara 51 hingga 152 miliar dolar AS. Di Indonesia sendiri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kerugian akibat praktik ini mencapai 6,5 hingga 9 miliar dolar AS sepanjang 2003–2014.

Angka ini menunjukkan bahwa persoalan bukan hanya pada regulasi, tetapi juga pada lemahnya sistem verifikasi di lapangan.

Ketika Data dan Fakta Tak Selalu Sejalan

Selama ini, identifikasi kayu di Indonesia masih bergantung pada analisis anatomi untuk menentukan jenis spesies. Metode ini cukup efektif, tetapi memiliki keterbatasan dalam menelusuri asal geografis kayu, padahal aspek ini krusial untuk membuktikan legalitas.

Di sisi lain, praktik manipulasi terus berkembang. Dalam rantai pasok kayu bernilai tinggi seperti sonokeling (rosewood), dokumen kerap dipalsukan untuk menghindari kewajiban izin dan pembayaran royalti. Kayu yang seharusnya masuk kategori dilindungi bahkan kerap “disamarkan” sebagai jenis non-CITES atau diklaim berasal dari hutan rakyat.

Baca Juga: Ahli Forensik Digital Pertanyakan Kepakaran Rismon yang Tanggapi Kasus Kematian Mirna Salihin

Teknologi baru seperti analisis DNA, isotop stabil, hingga DART-TOF-MS sebenarnya menawarkan solusi untuk mengidentifikasi asal-usul kayu secara lebih presisi. Namun, penerapannya masih terbatas.

Studi ini menemukan bahwa tantangan utama terletak pada kapasitas lembaga, ketersediaan basis data referensi, serta belum terintegrasinya metode ini dalam sistem pembuktian hukum.

Selain itu, Indonesia belum memiliki database nasional yang komprehensif terkait identitas genetik dan kimiawi kayu. Kondisi ini berbeda dengan Malaysia, yang telah mengembangkan database DNA untuk beberapa spesies komersial dan menggunakannya dalam proses penegakan hukum.

Membangun Jembatan antara Sains dan Hukum

Di tengah keterbatasan tersebut, studi ini menawarkan arah solusi yang lebih terstruktur. Salah satu kunci utamanya adalah memperkuat kolaborasi lintas sektor, antara aparat penegak hukum, peneliti, lembaga pemerintah, hingga komunitas lokal.

Pengembangan database referensi menjadi langkah krusial. Dengan sekitar 4.000 spesies kayu di Indonesia, meski hanya sebagian yang bersifat komersial, pemetaan data genetik dan kimiawi perlu dipercepat. Pemerintah didorong untuk melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), perguruan tinggi, serta unit pengelola hutan di daerah untuk mengumpulkan sampel secara sistematis.

Load More