- Polres Kupang menangkap tujuh pelaku pencurian sapi terorganisir yang menggunakan senapan angin, termasuk dua di antaranya masih di bawah umur.
- Modus pelaku adalah menembak sapi menggunakan senapan angin modifikasi sebelum memotong dan memindahkan daging di lokasi berbeda.
- Lima tersangka dewasa ditahan, sementara dua pelaku anak di bawah umur diproses melalui mekanisme khusus oleh pihak berwenang.
Suara.com - Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur, membongkar komplotan pencurian ternak sapi dengan modus tak biasa: menembak hewan menggunakan senapan angin sebelum dipotong dan dijual. Tujuh pelaku ditangkap, termasuk dua anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Helmi Wildan menyebut lima tersangka dewasa telah ditahan, sementara dua lainnya yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) diproses melalui mekanisme khusus.
“Lima tersangka dewasa sudah kami tahan untuk 20 hari ke depan, sedangkan dua ABH kami koordinasikan dengan Bapas dan pekerja sosial untuk pendampingan,” ujar Helmi dikutip dari ANTARA, Sabtu (28/3/2026).
Seluruh pelaku merupakan warga Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang. Mereka berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari aparat desa hingga pelajar, dan diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa.
Dua tersangka ABH masing-masing berinisial MT (16) dan MT (15). Sementara lima tersangka dewasa yakni PT alias Pe’u (30), IT (25), ON alias Fanus (52), UP alias Banus (35), dan MN alias Mel (34).
Helmi menjelaskan, para pelaku memiliki pola kejahatan yang terorganisir. Mereka menembak sapi menggunakan senapan angin untuk melumpuhkan, lalu memotong dan menguliti di lokasi berbeda guna menghilangkan jejak.
Peran dua tersangka anak, kata Helmi, tidak terlibat dalam penembakan, melainkan membantu saat proses pemotongan dan pemindahan.
“Perannya hanya membantu memegang kaki saat pemotongan dan pemindahan daging. Saat penembakan, mereka tidak berada di tempat kejadian perkara,” katanya.
Berawal dari Kecurigaan Warga
Baca Juga: Viral Rumah Dibobol Maling saat Salat Ied, Brankas Berisi 1 Kg Emas Raib
Kasus ini terungkap setelah warga curiga dengan suara tembakan berulang di malam hari. Saat dicek, ditemukan sapi dalam kondisi roboh dan para pelaku masih berada di sekitar lokasi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senapan angin jenis PCP yang telah dimodifikasi, parang, pisau, serta empat unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi.
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi dan telah beberapa kali menjalankan aksi dengan modus serupa.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah daging hasil curian yang menjadi bagian dari rantai kejahatan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat