News / Internasional
Senin, 30 Maret 2026 | 13:00 WIB
Kapal nelayan senilai Rp 6,6 miliar berbendera Indonesia disita pihak Maritim Malaysia, dalam satu operasi di perairan utara Pulau Manukan, Kota Kinabalu, Minggu (29/3/2026). Sementara 12 kru kapal yang merupakan WNI ditangkap. [Maritim Malaysia]
Baca 10 detik
  • Dua belas kru kapal Indonesia ditahan Agensi Maritim Malaysia di perairan Manukan, Sabah, Minggu (29/3) karena masalah dokumen.
  • Pelanggaran meliputi penggunaan paspor kunjungan sosial tanpa izin kerja sah serta kapal kekurangan jumlah kru sesuai ketentuan.
  • Pihak Malaysia menyita kapal senilai RM 2 juta dan menegaskan penindakan tegas terhadap pelanggaran imigrasi serta keselamatan maritim.

Para kru yang ditahan dilaporkan berusia antara 21 hingga 54 tahun. Mereka kini berada di bawah pengawasan ketat pihak berwenang Malaysia untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, kapal yang mereka gunakan telah ditarik ke dermaga milik Maritim Malaysia untuk disita.

Nilai sitaan kapal tersebut diperkirakan mencapai RM 2 juta atau setara dengan kurang lebih Rp6,6 miliar jika dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah.

Tegas Terhadap Pelanggaran Hukum Maritim

Laksamana Pertama Maritim Mohd Khairulanuar menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan isu keimigrasian dan keamanan di laut.

Penahanan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengusaha kapal maupun para pekerja migran untuk selalu mematuhi jalur hukum yang legal dan transparan.

"Pihak kami tidak akan berkompromi terhadap pihak manapun yang melanggar undang-undang, khususnya yang melibatkan kesalahan imigrasi dan keselamatan pelayaran," tegas Mohd Khairulanuar dalam keterangan tertulisnya kepada media.

Load More