News / Nasional
Senin, 30 Maret 2026 | 14:48 WIB
Kejaksaan Agung RI menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (27/3/2026) malam. [Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI)
Baca 10 detik
  • Kejagung menggeledah 14 lokasi di tiga provinsi terkait kasus korupsi tambang batu bara PT AKT usai menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.
  • Penyitaan meliputi dokumen, barang bukti elektronik, dan alat berat dari lokasi di Jakarta, Jawa Barat, serta Kalimantan.
  • Penyidikan mengarah pada potensi keterlibatan penyelenggara negara dalam dugaan aktivitas tambang ilegal sejak 2016.

Suara.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menggeledah 14 lokasi di tiga provinsi terkait kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Penggeledah besar-besaran itu dilakukan setelah penyidik menetapkan ST alias Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mngungkap dalam penggeledahan tersebut penyidik turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

“Tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan kegiatan beberapa penggeledahan dan proses penyitaan di beberapa tempat,” ungkap Anang kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

Dari total lokasi penggeledahan, sebanyak 10 titik berada di Jakarta dan Jawa Barat. Lokasi tersebut meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM sebagai perusahaan afiliasi, serta rumah milik Samin Tan.

Sementara empat lokasi lainnya berada di Kalimantan, masing-masing tiga titik di Kalimantan Tengah dan satu titik di Kalimantan Selatan.

“Di Provinsi Kalimantan Tengah ada sebanyak tiga lokasi yang terdiri dari kantor PT AKT juga, ada kantor KSOP, ada kantor kontraktor tambang PT ARTH. Dan di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM. Nah, itu beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik Saudara ST,” ujar Anang.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta alat berat di lokasi tambang.

Barang bukti tersebut akan didalami untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara.

Bidik Pejabat Negara

Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Ia merupakan beneficial owner PT AKT yang diduga menjalankan aktivitas tambang ilegal selama hampir satu dekade, yakni sejak 2016 hingga 2025.

Baca Juga: Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman menyebut perkara ini tidak hanya melibatkan pihak swasta, tetapi juga diduga menyeret oknum pejabat.

Hingga kekinian Kejaksaan Agung RI memang belum menetapkan tersangka dari penyelenggara negara. Namun Syarief memastikan arah perkara sudah mengarah ke sana.

"Untuk saat ini belum. Tapi sudah saya sebutkan tadi bahwa ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” ujar Syarief dikutip dari situs Kejaksaan AGung RI, Sabtu (28/3/2026).

Load More