News / Nasional
Minggu, 29 Maret 2026 | 15:55 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kedua kiri). [Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR gelar RDPU bahas kasus dugaan korupsi videografer Amsal Sitepu.
  • Habiburokhman soroti ketidakadilan dalam kasus korupsi video promosi desa di Karo.
  • DPR ingatkan penegak hukum utamakan keadilan substantif daripada sekadar formalitas hukum.

Suara.com - Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas kasus dugaan korupsi pembuatan video yang menjerat videografer Amsal Sitepu di Kabupaten Karo. Rapat tersebut rencananya akan digelar pada Senin (30/3/2026) besok.

Kasus ini menarik perhatian parlemen setelah Amsal dituduh melakukan penggelembungan dana (mark up) dalam proyek pembuatan video promosi desa.

"RDPU ini dilaksanakan sebagai respons atas banyaknya aspirasi masyarakat yang menilai penanganan kasus tersebut tidak adil," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Habiburokhman berpendapat bahwa tuduhan *mark up* terhadap seorang videografer kurang tepat. Ia menilai jasa videografi merupakan bidang kerja kreatif yang nilai ekonominya tidak memiliki standar harga baku.

“Komisi III mengingatkan para penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP nasional yang baru adalah mewujudkan keadilan substantif, bukan sekadar memenuhi formalitas hukum belaka,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa prioritas pemberantasan korupsi seharusnya difokuskan pada pengembalian kerugian negara melalui pengungkapan kasus-kasus besar atau "kakap". Penanganan kasus berskala kecil diharapkan tetap mengedepankan asas keadilan yang proporsional.

Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut hukuman penjara selama dua tahun terkait dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika, serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Amsal membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp200 juta subsider satu tahun penjara. Jaksa menilai Amsal memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.

Load More