- Komnas HAM didesak mengambil tindakan tegas atas serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Jakarta Pusat pada Selasa (31/3/2026).
- Kuasa hukum menilai serangan memiliki indikasi pola intimidasi terstruktur, layak didorong menjadi pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.
- Tim hukum mendesak Komnas HAM segera melakukan penyelidikan pro-justitia dan membentuk TGIPF untuk mengungkap struktur komando kasus.
Suara.com - Kasus serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus membuat Komnas HAM didesak mengambil langkah yang lebih tegas.
Perkara ini dinilai tidak bisa lagi dipandang sebagai tindak kriminal biasa.
Tim hukum Andrie menyebut ada indikasi kuat bahwa serangan terhadap klien mereka berkaitan dengan pola intimidasi terhadap pembela HAM di Indonesia.
Salah satu kuasa hukum Andrie, Airlangga Julio, menyatakan kasus ini layak didorong ke ranah pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, unsur terstruktur dan sistematis dalam serangan tersebut sudah terlihat jelas.
"Ada komando dan dilakukan sistematis," ujar Airlangga di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Tim hukum Andrie pun mendesak agar Komnas HAM segera menaikkan status penyelidikan perkara menjadi pro-justitia.
Langkah itu dinilai penting untuk membongkar dugaan struktur komando dan aktor intelektual di balik serangan air keras tersebut.
Tak hanya itu, tim hukum juga mendesak pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF.
Baca Juga: Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya
Tuntutan muncul karena adanya perbedaan informasi yang dinilai menghambat pengungkapan kasus secara terang.
Kesenjangan informasi antara institusi TNI dan Polri disebut menjadi salah satu titik krusial yang perlu dijawab secara terbuka.
Airlangga menilai, tim independen dibutuhkan agar penanganan kasus tidak berhenti di permukaan.
"Urgen sekali untuk bisa kembali melihat perkara ini diselesaikan lewat peradilan umum, dan membongkar struktur kekuasaan dan komando yang terjadi dalam kasus Andrie Yunus," tegasnya.
Kuasa hukum Andrie lainnya, Afif Abdul Qoyim, turut mendesak Komnas HAM agar tidak berdiam terlalu lama.
Ia meminta hasil investigasi segera dibuka ke publik demi menjamin transparansi penanganan perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!