News / Nasional
Selasa, 31 Maret 2026 | 14:00 WIB
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang disiram air keras. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Komnas HAM didesak mengambil tindakan tegas atas serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Jakarta Pusat pada Selasa (31/3/2026).
  • Kuasa hukum menilai serangan memiliki indikasi pola intimidasi terstruktur, layak didorong menjadi pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.
  • Tim hukum mendesak Komnas HAM segera melakukan penyelidikan pro-justitia dan membentuk TGIPF untuk mengungkap struktur komando kasus.

Suara.com - Kasus serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus membuat Komnas HAM didesak mengambil langkah yang lebih tegas.

Perkara ini dinilai tidak bisa lagi dipandang sebagai tindak kriminal biasa.

Tim hukum Andrie menyebut ada indikasi kuat bahwa serangan terhadap klien mereka berkaitan dengan pola intimidasi terhadap pembela HAM di Indonesia.

Salah satu kuasa hukum Andrie, Airlangga Julio, menyatakan kasus ini layak didorong ke ranah pelanggaran HAM berat.

Menurutnya, unsur terstruktur dan sistematis dalam serangan tersebut sudah terlihat jelas.

"Ada komando dan dilakukan sistematis," ujar Airlangga di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).

Tim hukum Andrie pun mendesak agar Komnas HAM segera menaikkan status penyelidikan perkara menjadi pro-justitia.

Langkah itu dinilai penting untuk membongkar dugaan struktur komando dan aktor intelektual di balik serangan air keras tersebut.

Tak hanya itu, tim hukum juga mendesak pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF.

Baca Juga: Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya

Tuntutan muncul karena adanya perbedaan informasi yang dinilai menghambat pengungkapan kasus secara terang.

Kesenjangan informasi antara institusi TNI dan Polri disebut menjadi salah satu titik krusial yang perlu dijawab secara terbuka.

Airlangga menilai, tim independen dibutuhkan agar penanganan kasus tidak berhenti di permukaan.

"Urgen sekali untuk bisa kembali melihat perkara ini diselesaikan lewat peradilan umum, dan membongkar struktur kekuasaan dan komando yang terjadi dalam kasus Andrie Yunus," tegasnya.

Kuasa hukum Andrie lainnya, Afif Abdul Qoyim, turut mendesak Komnas HAM agar tidak berdiam terlalu lama.

Ia meminta hasil investigasi segera dibuka ke publik demi menjamin transparansi penanganan perkara.

Load More