- Kuasa hukum KontraS menyesalkan pelimpahan kasus penyiraman air keras klien mereka ke Puspom.
- Pelimpahan ini dianggap tidak lazim oleh kuasa hukum meskipun penyidikan Polda Metro Jaya masih berjalan.
- Korban dan pengacara tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai peralihan penanganan perkara kepada Puspom TNI.
Suara.com - Tim kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus, mencium adanya kejanggalan dalam penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa klien mereka.
Kekecewaan ini mencuat setelah muncul informasi bahwa Polda Metro Jaya secara sepihak melimpahkan perkara tersebut ke Pusat Polisi Militer (Puspom).
"Kami sangat menyesali dengan adanya pelimpahan ini," ujar Afif Abdul Qoyim di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Afif menegaskan bahwa tindakan pelimpahan ini sangat tidak lazim dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku di tanah air.
Di sisi lain, proses penyidikan di lingkungan Polda Metro Jaya sejatinya masih terus berjalan hingga saat ini.
"Di tanggal 25 (Maret), kami mendapatkan pemberitahuan terkait dengan penanganan penyidikannya yang disampaikan kepada pihak kejaksaan," lanjut Afif.
Ketidakjelasan status perkara diperparah dengan tidak adanya pemberitahuan resmi yang diterima oleh pihak korban maupun pengacara terkait peralihan wewenang penanganan perkara ke Puspom TNI.
Afif pun tegas menyatakan penolakannya terhadap langkah kepolisian yang dinilai tidak memiliki landasan yuridis yang kuat.
Pihak kuasa hukum menganggap langkah ini justru mengaburkan penegakan keadilan bagi Andrie yang telah menjadi korban kekerasan.
Baca Juga: Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi
Oleh karena itu, mereka mendesak agar perkara ini dikembalikan pada jalurnya agar tetap transparan dan dapat dipantau oleh publik.
"Kami sangat melihat ini tidak ada alasan hukumnya pelimpahan kasus dari pihak Polda Metro Jaya ke pihak Puspom," tegas Afif.
Berita Terkait
-
Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi
-
TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS
-
KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum
-
Cegah 'Domino' Represi, KontraS Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
KontraS Ungkap Kondisi Kritis Andrie Yunus di DPR: Dua Pekan Dirawat di HCU
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel