- Tim advokasi KontraS berencana mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK akibat gelombang ancaman masif.
- Ancaman intimidasi dan teror digital tersebut menyasar akun organisasi dan anggota tim pembela HAM secara personal.
- Intimidasi personal telah terjadi pada jaringan pembela HAM di Sumatera Utara dan Jawa Barat, termasuk ancaman keluarga.
Suara.com - Tim advokasi aktivis KontraS, Andrie Yunus, berencana mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyusul adanya gelombang ancaman yang masif.
Langkah ini diambil sebagai bentuk mitigasi atas meningkatnya intimidasi terhadap para pembela hak asasi manusia (HAM) yang tengah mengawal kasus penyiraman air keras tersebut.
"Kami menilai ada beberapa ancaman yang potensial ditujukan kepada kami selaku kuasa hukum, maupun pembela HAM lainnya ketika mengadvokasi kasus Andrie Yunus," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Jane mengungkapkan bahwa serangan tersebut mulai nampak di ruang digital melalui berbagai akun anonim maupun pendengung atau buzzer dengan nada yang sangat keras.
Akun-akun media sosial milik organisasi yang melakukan advokasi, seperti KontraS dan LBH, disinyalir menjadi sasaran utama teror digital tersebut.
"Tendensinya adalah melakukan ancaman teror dan intimidasi," lanjut Jane.
Selain serangan terhadap akun lembaga, Jane menyebutkan terdapat individu-individu tertentu yang mendapatkan intimidasi lebih personal dan mengkhawatirkan.
Beberapa anggota jaringan pembela HAM bahkan mendapatkan ancaman bahwa anggota keluarga mereka akan dijadikan target penguntitan oleh oknum tidak dikenal.
"Itu sudah terjadi, setidaknya, kami menemukan kepada jaringan kami yang hari ini menyuarakan kasus Andrie Yunus, baik yang ada di Sumatra Utara maupun yang ada di Jawa Barat," beber Jane.
Baca Juga: Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya
Serangan juga dilaporkan mulai merambah pada gangguan komunikasi pribadi melalui nomor telepon milik para anggota tim hukum.
Jane menekankan bahwa kondisi perlindungan bagi pembela HAM di Indonesia saat ini masih sangat minim karena absennya aturan hukum yang bersifat khusus.
"Nah, ini adalah langkah preventif bagi kami supaya ke depan kerja-kerja pembela HAM, utamanya selama kasus Andrie Yunus ini juga sedang berlangsung, dapat mendapatkan perlindungan saksi dan korban yang memadai," pungkas Jane.
Berita Terkait
-
Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya
-
Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi
-
TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS
-
KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum
-
Cegah 'Domino' Represi, KontraS Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Daftar Lima Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia
-
Danamon Rayakan Semarak HUT ke-81 RI dengan Beragam Promo dari Merchant Favorit
-
Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah
-
Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor
-
Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet
-
Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026
-
Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa
-
Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa
-
Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas
-
Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026