Bisnis / Makro
Rabu, 01 April 2026 | 07:00 WIB
Ilustrasi ASN. Foto: ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat mengikuti apel di balai kota setempat. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan SE Nomor 800.1.5/3349/SJ pada 31 Maret 2026 mengenai ASN Pemda WFH.
  • Beberapa jabatan eselon tinggi, Camat, dan Lurah dikecualikan dari kebijakan WFH demi menjaga layanan publik.
  • ASN Pemda yang WFH wajib mengaktifkan ponsel agar lokasinya terdeteksi melalui *geolocation* dan merespons cepat.

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan sejumlah jabatan dan posisi aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak melaksanakan work from home (WFH atau kerja dari rumah).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani 31 Maret 2026.

Mendagri menerangkan kalau salah satu yang dikecualikan dalam WFH ini berlaku untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Daerah (Pemda).

"Yang dikecualikan, jadi termasuk di tingkat Provinsi, misalnya jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Eselon I, kemudian Eselon II Pratama," kata Tito dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa (31/3/2026).

Sementara di tingkat kabupaten/kota, posisi Camat dan Lurah juga dikecualikan dari skema WFH demi menjamin pelayanan publik kepada masyarakat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan perumahan DPRD. Pernyataan ini disampaikan Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Berikut jabatan dan sektor ASN Daerah yang tidak melaksanakan WFH:

Pemerintah Provinsi:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan
  • Unit layanan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  • Unit layanan kebersihan dan persampahan
  • Unit layanan kependudukan
  • Unit layanan perizinan
  • Unit layanan kesehatan
  • Unit layanan pendidikan
  • Unit layanan pendapatan daerah
  • Unit layanan publik lainnya

Pemerintah Kabupaten/Kota:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  • Jabatan Administrator (Eselon III)
  • Camat dan Lurah/Kepala Desa
  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan
  • Unit layanan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  • Unit layanan kebersihan dan persampahan
  • Unit layanan kependudukan
  • Unit layanan perizinan
  • Unit layanan kesehatan
  • Unit layanan pendidikan
  • Unit layanan pendapatan daerah
  • Unit layanan publik lainnya

Di sisi lain Tito memastikan kalau ASN Pemda benar-benar melaksanakan WFH. Sebab ponsel mereka diwajibkan selalu aktif sehingga lokasi dapat dipantau melalui fitur geolocation dalam sistem informasi manajemen kepegawaian.

Baca Juga: WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

Dalam paparannya, Mendagri memperlihatkan slide yang berisi ASN Daerah wajib stand by selama jam kerja penuh saat WFH. Kemudian HP dalam keadaan aktif alias tidak dalam mode silent atau don't disturb (DND).

Selain itu, ASN Pemda juga diminta merespons panggilan atau pesan dalam kurun waktu lima menit. Jika tidak, mereka akan menerima konsekuensi berupa teguran lisan apabila tidak merespons dua kali panggilan, teguran tertulis jika tidak respons lebih dari lima menit tanpa alasan, hingga evaluasi kinerja dan sanksi administratif apabila kesalahan berulang.

"Kita bisa meyakinkan bahwa, untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan Working from Home, dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif, hingga dapat mengetahui lokasinya melalui geolocation," jelasnya.

Load More