- Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan SE Nomor 800.1.5/3349/SJ pada 31 Maret 2026 mengenai ASN Pemda WFH.
- Beberapa jabatan eselon tinggi, Camat, dan Lurah dikecualikan dari kebijakan WFH demi menjaga layanan publik.
- ASN Pemda yang WFH wajib mengaktifkan ponsel agar lokasinya terdeteksi melalui *geolocation* dan merespons cepat.
Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan sejumlah jabatan dan posisi aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak melaksanakan work from home (WFH atau kerja dari rumah).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani 31 Maret 2026.
Mendagri menerangkan kalau salah satu yang dikecualikan dalam WFH ini berlaku untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Daerah (Pemda).
"Yang dikecualikan, jadi termasuk di tingkat Provinsi, misalnya jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Eselon I, kemudian Eselon II Pratama," kata Tito dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa (31/3/2026).
Sementara di tingkat kabupaten/kota, posisi Camat dan Lurah juga dikecualikan dari skema WFH demi menjamin pelayanan publik kepada masyarakat.
Berikut jabatan dan sektor ASN Daerah yang tidak melaksanakan WFH:
Pemerintah Provinsi:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan
- Unit layanan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
- Unit layanan kebersihan dan persampahan
- Unit layanan kependudukan
- Unit layanan perizinan
- Unit layanan kesehatan
- Unit layanan pendidikan
- Unit layanan pendapatan daerah
- Unit layanan publik lainnya
Pemerintah Kabupaten/Kota:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Jabatan Administrator (Eselon III)
- Camat dan Lurah/Kepala Desa
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan
- Unit layanan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
- Unit layanan kebersihan dan persampahan
- Unit layanan kependudukan
- Unit layanan perizinan
- Unit layanan kesehatan
- Unit layanan pendidikan
- Unit layanan pendapatan daerah
- Unit layanan publik lainnya
Di sisi lain Tito memastikan kalau ASN Pemda benar-benar melaksanakan WFH. Sebab ponsel mereka diwajibkan selalu aktif sehingga lokasi dapat dipantau melalui fitur geolocation dalam sistem informasi manajemen kepegawaian.
Baca Juga: WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
Dalam paparannya, Mendagri memperlihatkan slide yang berisi ASN Daerah wajib stand by selama jam kerja penuh saat WFH. Kemudian HP dalam keadaan aktif alias tidak dalam mode silent atau don't disturb (DND).
Selain itu, ASN Pemda juga diminta merespons panggilan atau pesan dalam kurun waktu lima menit. Jika tidak, mereka akan menerima konsekuensi berupa teguran lisan apabila tidak merespons dua kali panggilan, teguran tertulis jika tidak respons lebih dari lima menit tanpa alasan, hingga evaluasi kinerja dan sanksi administratif apabila kesalahan berulang.
"Kita bisa meyakinkan bahwa, untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan Working from Home, dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif, hingga dapat mengetahui lokasinya melalui geolocation," jelasnya.
Berita Terkait
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Prabowo: Yang Pusing Pengusaha!
-
Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?
-
Menjelang Bitcoin Pizza Day, Member Indodax Hampir Tembus 10 Juta Pengguna
-
Kesabaran Trump ke Iran Habis, Harga Minyak Naik Lagi
-
IPC TPK Area Panjang Datangkan Crane Raksasa Post Panamax dari China
-
Bagi-bagi Jabatan! Trump Tunjuk Sahabat Dekat Untuk Jadi Bos The Fed
-
Perkuat Investasi Teknologi, Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense
-
Airlangga Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp7 Triliun dari Belarus
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Turun, Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah