- Pemerintah Indonesia mengecam keputusan Parlemen Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina pada Rabu, 1 April 2026.
- Kebijakan tersebut dinilai melanggar hukum humaniter internasional serta hak asasi manusia terkait jaminan hak hidup setiap individu.
- Indonesia mendesak Israel mencabut undang-undang tersebut dan meminta PBB bertindak tegas demi melindungi hak rakyat Palestina.
Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia menyatakan sikap tegas menentang langkah Parlemen Israel (Knesset) yang memberikan persetujuan terhadap undang-undang hukuman mati bagi para tahanan Palestina.
Dalam keterangan resmi yang dirilis melalui kanal Twitter Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI pada Rabu (1/4/2026), Indonesia mengecam kebijakan tersebut sebagai tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan hukuman mati ini tidak dapat diterima karena merusak rasa keadilan serta prinsip-prinsip kemanusiaan universal yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat internasional.
Pelanggaran Berat Hukum Internasional dan HAM
Kemenlu RI menyoroti bahwa undang-undang yang disahkan oleh Knesset merupakan pelanggaran serius terhadap kerangka hukum internasional. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan:
- Hukum Humaniter Internasional: Terutama poin-poin dalam Konvensi Jenewa Keempat.
- Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik: Yang secara eksplisit menjamin hak untuk hidup dan hak atas proses pengadilan yang adil bagi setiap individu.
Indonesia menilai tindakan Israel ini mengabaikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) mendasar yang seharusnya didapatkan oleh setiap rakyat Palestina, termasuk mereka yang berada dalam status tahanan.
Desakan Pencabutan Undang-Undang dan Peran Komunitas Internasional
Menanggapi eskalasi kebijakan ini, Pemerintah Indonesia menyampaikan seruan resmi yang terbagi dalam beberapa poin utama:
- Desakan kepada Israel: Segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang melanggar hukum internasional demi memastikan perlindungan hak-hak rakyat Palestina.
- Seruan kepada PBB: Indonesia meminta komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mengambil langkah tegas guna memastikan adanya akuntabilitas dan perlindungan nyata bagi warga Palestina di lapangan.
Di akhir keterangannya, Pemerintah Indonesia kembali menegaskan posisi diplomasi yang tidak berubah. Indonesia tetap berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina dalam mencapai kemerdekaan yang berdaulat.
Indonesia juga tetap konsisten mengadvokasi Yerusalem Timur sebagai ibu kota masa depan bagi negara Palestina.
Baca Juga: Tiga Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan dari Lebanon
Langkah diplomasi ini sejalan dengan mandat konstitusi Indonesia untuk senantiasa berperan aktif dalam menghapuskan penjajahan di atas dunia dan menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan serta perdamaian abadi.
Berita Terkait
-
PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
-
Profil dan Pangkat 3 Prajurit TNI yang Gugur akibat Serangan Israel
-
Adopsi Strategi Mao Zedong, Rahasia 'Pertahanan Mosaik' Iran yang Bikin AS-Israel Pusing
-
Donald Trump Ngamuk-ngamuk ke Benjamin Netanyahu Usai Israel Serang Iran ke Daerah Ini
-
Versi PBB, Israel Biang Kerok Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi