- angihut Sinaga menerima aduan korban pelecehan seksual di Jakarta pada Rabu, 1 April 2026.
- Korban melaporkan penanganan kasus di kepolisian yang telah berjalan selama satu tahun namun belum mendapatkan kepastian hukum.
- Mangihut akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti hambatan perkara.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Mangihut Sinaga, menerima pengaduan langsung dari masyarakat terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dinilai jalan di tempat selama satu tahun di aparat penegak hukum (APH).
Pengaduan tersebut disampaikan oleh korban, Rully Indah Sari, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Mangihut menyatakan keprihatinannya atas lambannya penanganan perkara tersebut yang dilaporkan sejak April 2025 namun hingga kini belum memberikan kepastian hukum.
“Jadi, Saya menerima pengaduan masyarakat. Ini Ibu Rully, datang, selaku juga keluarga daripada Golkar datang ke ruangan saya ini, mengadukan dia korban Pelecehan seksual atau yang dilakukan oleh orang lain, saya juga belum tahu,” kata Mangihut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Sebagai anggota komisi yang membidangi hukum, Mangihut menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan ini melalui fungsi pengawasan DPR.
Ia berencana melakukan koordinasi intensif dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mencari tahu hambatan dalam penanganan kasus tersebut.
“Nah, oleh karena itu, saya sebagai anggota DPR RI di Komisi 3 karena tugas kami, mengawasi daripada penegakan hukum dan akan saya terima laporan ini, saya akan koordinasikan dengan teman-teman para penegakan hukum, APH, yaitu kejaksaan dan kepolisian sejauh mana perkembangan daripada kasus tersebut, apa kendalanya,” ujarnya.
Mantan jaksa ini secara spesifik menyebut akan melakukan pengecekan ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait status perkara yang disebut "bolak-balik" tanpa kejelasan selama setahun terakhir.
“Jadi saya hanya menerima dalam rangka mengecek kembali kepada teman-teman para penegak hukum, khususnya kejaksaan dan kepolisian Polda Metro Jaya dan kejaksaan tinggi yang menangani perkara tersebut, apa kendalanya, sudah satu tahun, bolak-balik perkaranya,” tegas Mangihut.
Baca Juga: Mata Ganti Mata, Gigi Ganti Gigi: Novel Penebusan karya Misha F. Ruli
Ia berharap koordinasi ini dapat mendorong APH untuk bekerja lebih progresif demi memenuhi rasa keadilan bagi korban.
“Jadi kita berkoordinasi dengan pihak APH sana supaya jangan jalan di tempat, tapi harus bisa berproses sesuai dengan rasa keadilan yang diharapkan oleh si korbannya, yaitu Ibu Rully ini,” tambahnya.
Di sisi lain, korban Rully Indah Sari mengungkapkan beban mental yang dirasakannya akibat proses hukum yang berlarut-larut. Ia mengaku sangat mengharapkan bantuan agar kasusnya segera tuntas.
“Sebenarnya saya mau minta bantuan saja, Pak, karena prosesnya sudah terlalu lama, dari 8 April 2025 sampai dengan sekarang pun, satu tahun. Ya, saya juga berat untuk jalan ini, hidup buat besok dan seterusnya,” ungkapnya
Terkait perkembangan terakhir penanganan laporannya, Rully menyebutkan bahwa pihak kepolisian sempat melakukan tindakan pemeriksaan konfrontasi.
“Kalau update sih terakhir, kita melakukan panggilan konfrontir, Pak. Di Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap
-
Viral di Bekasi, Dua Perempuan Kejar Pelaku Pelecehan Seksual hingga Diceburkan ke Got
-
Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen
-
Mata Ganti Mata, Gigi Ganti Gigi: Novel Penebusan karya Misha F. Ruli
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'
-
Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal
-
Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik
-
Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH
-
Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR