- Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar merevisi kesimpulan penelitiannya dan kini menyatakan ijazah Presiden Jokowi adalah asli.
- Pernyataan tersebut disampaikan Rismon di Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 April 2026, sebagai bentuk independensi intelektual.
- Seluruh pelapor telah menyetujui *restorative justice*, sehingga proses hukum kasus ini segera dihentikan melalui penerbitan SP3.
Suara.com - Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar membela keputusannya merevisi hasil penelitian soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang sebelumnya ia simpulkan palsu.
Ia bahkan mengaitkannya dengan praktik ilmiah yang dilakukan tokoh besar seperti Albert Einstein dan Isaac Newton.
“Einstein pun bisa merevisi formulanya, Newton sebagai penemu hukum mekanika juga bisa merevisi temuannya. Orang lain juga bisa merevisi temuan orang lain,” ujar Rismon di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Pria yang sebelumnya dikenal dekat dengan Roy Suryo dan dr. Tifa itu juga mempertanyakan kritik yang menyebut dirinya sebagai “pembelot” setelah mengubah kesimpulan penelitiannya.
“Kenapa Rismon nggak boleh? Kenapa Rismon dilabel sebagai pembelot? Itu hak saya. Jadi kalau peneliti lain, ilmuwan lain, boleh merevisi temuannya kok,” tegasnya.
Menurut Rismon, revisi dalam dunia ilmu pengetahuan adalah hal lumrah, bahkan bisa terjadi lintas generasi. Ia juga menyinggung dinamika pemikiran antarilmuwan sebagai bagian dari perkembangan ilmu.
“Einstein sempat menertawakan temuan hukum termodinamika atau hukum mekanika dari Newton. Kenapa Rismon nggak? Jadi jangan dibawa-bawa ini, saya tidak mau masalah ini digoreng-goreng ke arah politik,” katanya.
RJ Disepakati, Kasus Menuju SP3
Pernyataan Rismon ini muncul di tengah babak baru polemik hukum terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Para pelapor telah menyetujui permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon.
Baca Juga: Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
Kesepakatan tersebut dikukuhkan di Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026), dengan kehadiran tiga pelapor, yakni Lechumanan dari Peradi Bersatu, Maret Sueken, dan Andi Kurniawan.
Langkah ini menyusul sikap serupa dari Jokowi melalui kuasa hukumnya, setelah menerima langsung permohonan maaf Rismon di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
Dengan persetujuan seluruh pelapor, proses hukum terhadap Rismon kini tinggal menunggu penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Keempat pihak itu sudah setuju untuk dilanjutkannya proses RJ untuk SP3,” ungkap Rismon.
Kesepakatan damai ini tak lepas dari pengakuan terbuka Rismon yang kini menyatakan ijazah Jokowi asli—berbanding terbalik dengan kesimpulannya dalam buku Jokowi’s White Paper.
Ia menyebut perubahan sikap tersebut sebagai bentuk independensi intelektual, meski harus berseberangan dengan Roy Suryo dan dr. Tifa, yang sebelumnya dikenal sebagai bagian dari “trio RRT”.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Rismon juga berkomitmen menyusun buku baru yang membantah seluruh argumen sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M
-
Pramono Anung: Ring Tinju Redam Geng Jalanan Jakarta Timur, Saya Bangun Lagi di Kampung Melayu
-
Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Dibekuk Bareskrim, Diduga Jadi Beking Bandar Sabu!
-
Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK
-
MPR Pastikan Tak Lagi Libatkan Juri LCC Empat Pilar yang Bermasalah: Sanksi Sosial Sudah Berjalan
-
Anies Baswedan Soroti Dampak AI pada Remaja: Tantangan Besar Buat Orang Tua dan Guru
-
Jadi 'Sniper' Jaringan Kampung Narkoba Samarinda, Bripka Dedy Wiratama Terancam Pidana dan Dipecat!
-
Sempat Viral Karena Dicurangi Juri, Josepha SMAN 1 Pontianak Kini Dilirik MPR RI Jadi Duta LCC
-
Bantargebang Jadi 'Bom Metana' Dunia, Timbunan Sampah Tembus 80 Juta Ton!
-
Mendagri Dorong Penguatan Penggunaan Soft Approach dalam Mencegah Ekstremisme & Terorisme