News / Nasional
Kamis, 02 April 2026 | 14:12 WIB
Rismon Sianipar memamerkan buku “Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA” jelang diperiksa kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (Suara.com/M Yasir)
Baca 10 detik
  • Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar merevisi kesimpulan penelitiannya dan kini menyatakan ijazah Presiden Jokowi adalah asli.
  • Pernyataan tersebut disampaikan Rismon di Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 April 2026, sebagai bentuk independensi intelektual.
  • Seluruh pelapor telah menyetujui *restorative justice*, sehingga proses hukum kasus ini segera dihentikan melalui penerbitan SP3.

Suara.com - Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar membela keputusannya merevisi hasil penelitian soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang sebelumnya ia simpulkan palsu.

Ia bahkan mengaitkannya dengan praktik ilmiah yang dilakukan tokoh besar seperti Albert Einstein dan Isaac Newton.

“Einstein pun bisa merevisi formulanya, Newton sebagai penemu hukum mekanika juga bisa merevisi temuannya. Orang lain juga bisa merevisi temuan orang lain,” ujar Rismon di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Pria yang sebelumnya dikenal dekat dengan Roy Suryo dan dr. Tifa itu juga mempertanyakan kritik yang menyebut dirinya sebagai “pembelot” setelah mengubah kesimpulan penelitiannya.

“Kenapa Rismon nggak boleh? Kenapa Rismon dilabel sebagai pembelot? Itu hak saya. Jadi kalau peneliti lain, ilmuwan lain, boleh merevisi temuannya kok,” tegasnya.

Menurut Rismon, revisi dalam dunia ilmu pengetahuan adalah hal lumrah, bahkan bisa terjadi lintas generasi. Ia juga menyinggung dinamika pemikiran antarilmuwan sebagai bagian dari perkembangan ilmu.

“Einstein sempat menertawakan temuan hukum termodinamika atau hukum mekanika dari Newton. Kenapa Rismon nggak? Jadi jangan dibawa-bawa ini, saya tidak mau masalah ini digoreng-goreng ke arah politik,” katanya.

Pelapor kasus fitnah ijazah palsu Jokowi menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan tersangka Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026). [istimewa]

RJ Disepakati, Kasus Menuju SP3

Pernyataan Rismon ini muncul di tengah babak baru polemik hukum terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Para pelapor telah menyetujui permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon.

Baca Juga: Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Kesepakatan tersebut dikukuhkan di Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026), dengan kehadiran tiga pelapor, yakni Lechumanan dari Peradi Bersatu, Maret Sueken, dan Andi Kurniawan.

Langkah ini menyusul sikap serupa dari Jokowi melalui kuasa hukumnya, setelah menerima langsung permohonan maaf Rismon di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
Dengan persetujuan seluruh pelapor, proses hukum terhadap Rismon kini tinggal menunggu penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Keempat pihak itu sudah setuju untuk dilanjutkannya proses RJ untuk SP3,” ungkap Rismon.

Kesepakatan damai ini tak lepas dari pengakuan terbuka Rismon yang kini menyatakan ijazah Jokowi asli—berbanding terbalik dengan kesimpulannya dalam buku Jokowi’s White Paper.

Ia menyebut perubahan sikap tersebut sebagai bentuk independensi intelektual, meski harus berseberangan dengan Roy Suryo dan dr. Tifa, yang sebelumnya dikenal sebagai bagian dari “trio RRT”.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Rismon juga berkomitmen menyusun buku baru yang membantah seluruh argumen sebelumnya.

Load More