News / Nasional
Kamis, 02 April 2026 | 18:31 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI. [Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Kajari Karo mengakui kesalahan administratif berupa salah ketik istilah hukum dalam surat penahanan kasus Amsal Christy Sitepu saat rapat bersama Komisi III DPR RI.
  • Habiburokhman menyoroti keterlambatan eksekusi perintah hakim serta penggunaan dasar hukum lama dalam proses penahanan Amsal yang dilakukan oleh Kejari Karo.
  • Kajari Karo menjelaskan modus korupsi berupa mark-up anggaran RAB dan duplikasi biaya produksi video yang menjadi dasar penetapan status tersangka Amsal.

Suara.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang membahas kasus videografer Amsal Christy Sitepu diwarnai momen krusial saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan administratif dalam surat pemberitahuan pengalihan penahanan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan mengapa Kejari Karo menerbitkan surat bernomor B-618/L.2.19/FT.1/03/2026 yang isinya dinilai provokatif dan menyimpang dari penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Hakim memerintahkan "penangguhan penahanan", namun surat Kejari justru tertulis "pengalihan penahanan".

“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap, izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke Rajagukguk dalam rapat, Kamis (2/4/2026).

Habiburokhman pun mengejar pengakuan tersebut dengan menanyakan apakah kesalahan itu disengaja, mengingat jabatan Kajari seharusnya memahami perbedaan mendasar antara "penangguhan" dan "pengalihan" penahanan.

“Siap, memang salah yang mengetik, pimpinan,” jawab Danke.

Habiburokhman kemudian mencecar kembali, “Ibu tanda tangan enggak cek? Kan ibu Kajari, seharusnya paham dua hal itu berbeda.”

Danke pun berkali-kali menyampaikan permohonan maaf, “Siap, pimpinan, siap salah, pimpinan. Siap, pimpinan, siap salah, pimpinan.”

Selain soal salah ketik, Habiburokhman juga mempertanyakan mengapa tim Kejari Karo sangat lambat mendatangi Lapas Tanjung Gusta untuk melaksanakan perintah hakim, sehingga Amsal sempat tertahan lebih lama dari yang seharusnya.

Baca Juga: Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan

Danke beralasan hal tersebut murni karena kendala geografis.

“Mohon izin, pimpinan, itu terkait dengan jarak, pimpinan, karena jaksa eksekutornya untuk ke Pengadilan Negeri Medan berasal dari Karo menuju ke Medan kurang lebih dua jam, pimpinan,” jelas Danke.

Dalam paparan awalnya, Kajari Karo juga menjelaskan dasar penetapan Amsal sebagai tersangka korupsi. Ia menegaskan bahwa modus operandi Amsal bukanlah penggelembungan harga (price bloating), melainkan markup.

“Mohon izin, di sini kami mungkin bukan penggelembungan, tapi pastinya markup. Adapun dapat kami jelaskan perbuatan dari saudara Amsal dalam markup-nya, yaitu modus operandi terhadap Amsal, antara lain meminta kepala desa untuk membuat RAB penyewaan peralatan pelaksanaan kegiatan selama 30 hari, sedangkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari,” paparnya.

Danke juga menyebut adanya overlapping anggaran, di mana Amsal menagih biaya editing, cutting, dan dubbing secara terpisah dari biaya produksi video.

“Menurut ahli, editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video design, sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian,” tambahnya.

Load More