- Anggota Komisi III DPR RI mengkritik kinerja Kajari Karo terkait penanganan kasus hukum videografer Amsal Christy Sitepu di Jakarta.
- Kajari Karo dianggap melakukan kesalahan penyusunan dakwaan lemah dan penentuan kerugian negara tanpa audit resmi pihak BPK.
- DPR mendesak Kajati Sumatera Utara memberikan sanksi tegas hingga evaluasi jabatan terhadap Kajari Karo atas kekeliruan administratif fatal.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, melontarkan kritik pedas terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), Wayan menilai Kajari Karo telah melakukan dua kesalahan besar yang mencoreng profesionalisme institusi Kejaksaan.
Kesalahan pertama yang disorot Wayan adalah lemahnya penyusunan dakwaan oleh jaksa di bawah kepemimpinan Kajari Karo, sehingga berujung pada vonis bebas bagi Amsal Sitepu.
Ia juga mengkritik penentuan kerugian negara yang dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pertama, Kajari salah membiarkan anak buahnya menyusun dakwaan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sangat lemah. Akibatnya apa? Bebas. Cuma saya menguji keberanian Ibu Kajari masih membela diri dengan mengatakan unsur-unsur tertentu dari perbuatan pidana Saudara Sitepu itu terpenuhi,” tegas Wayan Sudirta di hadapan Kajari Karo dan Kajati Sumatera Utara.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan literatur dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), audit kerugian negara merupakan wewenang mutlak BPK.
“Kelak, kerugian negara harus dipastikan, itu harus ditangani oleh BPK. Hanya itu. Dan ini sudah viral sekarang di medsos, bahwa kerugian negara harus BPK," kata dia.
"Saya membaca malam-malam jam 2 menjelang pagi, jam 2 pagi, mencari kerugian negara yang ada pada Sitepu. Ada enggak? Pertanyaannya, ada enggak audit BPK tentang kesalahan Sitepu yang merugikan negara? Belum lagi unsur melawan hukum,” lanjutnya.
Kesalahan kedua yang dinilai sangat fatal bagi seorang pejabat hukum setingkat Kajari adalah ketidakmampuan membedakan antara penangguhan penahanan dan pengalihan penahanan dalam administrasi persidangan.
Baca Juga: Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju
“Seorang Kajari hanya memahami penangguhan penahanan saja tidak bisa. Aku agak bingung Pak Kajati, seorang Kajari lho. Pasti punya pengalaman panjang, pasti tahu apa itu penangguhan penahanan itu. Kok bisa mengatakan pengalihan penahanan?," katanya.
Wayan menekankan bahwa kekeliruan istilah ini bukan masalah sepele karena menyangkut hak kemerdekaan seseorang.
“Jangan ini dianggap sepele, karena pengalihan dan penangguhan itu dua hal yang berbeda, konsekuensinya berbeda. Pengalihan masih tetap penahanan, penangguhan tidak ada penahanan lagi,” jelasnya.
Melihat rentetan kesalahan tersebut, Wayan Sudirta pun mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara untuk mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya.
Ia menilai posisi Kajari Karo saat ini sudah tidak layak lagi dipertahankan jika tidak ada evaluasi atau sanksi atas kesalahan tersebut.
“Jika kesalahan-kesalahan ini tidak ada sanksi dan penghargaan pada prestasi, besok bagaimana Bapak akan mengurus anak buah yang namanya Kajari kalau kalau salah dibiarkan saja? Kalau saya sih, kalau jadi Kajati Sumut, ya saya pindahin aja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan
-
Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan
-
Momen Haru Amsal Sitepu Berdiri dan Membungkuk di DPR: Terima Kasih Pak, Saya Sudah Bebas
-
Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta
-
Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo
-
Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem
-
Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi
-
Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena
-
Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor
-
Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena
-
Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan