- Gubernur DKI Jakarta menetapkan aturan WFH bagi ASN setiap hari Jumat mulai April 2026 untuk meningkatkan efisiensi energi.
- Kebijakan berlaku selektif bagi pegawai disiplin dengan masa kerja minimal dua tahun serta batasan kuota unit kerja.
- Pejabat struktural dan sektor pelayanan publik tetap wajib bekerja dari kantor demi menjamin kelancaran operasional pemerintah daerah.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan aturan main dalam penerapan sistem work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai pekan ini.
Meski diperbolehkan bekerja dari rumah, Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN yang memenuhi syarat administratif dan memiliki rekam jejak kedisiplinan yang baik.
"Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan/atau memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun," bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) yang ia teken, dikutip Selasa (7/4/2026).
Jumlah pegawai yang diizinkan untuk melaksanakan WFH juga dibatasi secara ketat pada setiap unit kerja untuk menjaga stabilitas organisasi.
"Paling sedikit 25 persen atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai ASN pada subbidang/subbagian/seksi/subkelompok/unit kerja terkecil yang dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan pada masing-masing unit kerja," urai poin lain dalam edaran.
Bagi para abdi negara yang memenuhi syarat untuk WFH, jam kerja tetap berlaku normal mulai pukul 07.30 hingga 16.30 WIB, dengan kewajiban bersikap responsif terhadap setiap instruksi atasan.
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah kewajiban menyalakan kamera saat rapat virtual, serta tetap mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.
Para ASN juga dilarang keras mematikan saluran komunikasi atau bepergian ke luar rumah untuk urusan pribadi selama jam kedinasan berlangsung.
Kelalaian dalam mematuhi pedoman perilaku tersebut akan berakibat pada pencabutan hak WFH hingga pemberian sanksi disiplin yang tegas.
Baca Juga: Dalih Promosi Aset, ASN DKI Bawa Mobil Dinas ke Puncak saat Libur: Tapi Plat Ditukar Jadi Putih?
"Pegawai ASN yang tidak mematuhi pedoman perilaku dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk melaksanakan WFH dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin lain dalam edaran.
Namun, kebijakan fleksibel ini tidak berlaku bagi jajaran pejabat struktural mulai dari setingkat lurah hingga sekretaris daerah yang tetap wajib hadir secara fisik di kantor.
Sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti tenaga kesehatan, Satpol PP, perizinan, hingga petugas pemadam kebakaran juga dikecualikan dari skema ini.
Transformasi budaya kerja ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri, demi mendorong efisiensi sekaligus penghematan energi di lingkup pemerintah daerah.
Berita Terkait
-
Dalih Promosi Aset, ASN DKI Bawa Mobil Dinas ke Puncak saat Libur: Tapi Plat Ditukar Jadi Putih?
-
Brutal! Petugas Damkar Dibegal di Gambir: Kepala Dihantam Batu, Motor dan HP Dirampas
-
Pramono Anung Masih Buru Aktor Utama Pengunggah Foto AI di JAKI
-
Bos Bhayangkara FC Tidak Sangka The Guardian Bisa Pecundangi Persija Jakarta
-
Sekecil Apa Peluang Persija Juara Musim Ini? Mauricio Souza Bilang Begini
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan