- Kepala BNN RI mengusulkan kewenangan penyadapan narkotika dilakukan sejak tahap penyelidikan dalam RUU Narkotika yang dibahas di DPR.
- Penyadapan tahap awal berfungsi sebagai instrumen skrining untuk memetakan jaringan narkotika dan menentukan status hukum pelaku secara akurat.
- BNN menekankan urgensi penyadapan sebagai aturan khusus guna mengungkap kejahatan narkotika yang bergerak secara senyap dan terorganisir.
Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Suyudi Ario Seto, mendorong agar kewenangan penyadapan dalam penanganan kasus narkotika dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan.
Hal tersebut disampaikan Suyudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Suyudi menyoroti adanya perbedaan pandangan antar-institusi penegak hukum terkait waktu pelaksanaan penyadapan.
Sejauh ini, pihak Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kelompok masyarakat sipil berpendapat bahwa penyadapan seharusnya hanya dilakukan pada tahap penyidikan demi menghormati hak asasi manusia (HAM).
Namun, Suyudi menilai aturan dalam KUHAP baru yang mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan sangat krusial untuk ditinjau kembali dalam RUU Narkotika.
"Padahal seyogianya, kewenangan penyadapan tersebut juga sangat penting dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pemenuhan unsur tindak pidana," ujar Suyudi dalam rapat.
Menurutnya, penyadapan di tahap awal atau penyelidikan berfungsi sebagai instrumen screening yang sangat penting.
Melalui teknik intelijen tertutup ini, petugas dapat menentukan status hukum seseorang secara lebih akurat sebelum melakukan penindakan.
"Kewenangan penyadapan yang diberikan sejak tahap awal dimungkinkan justru dapat menjadi bahan awal untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya, apakah memang dia murni hanya sebagai korban pengguna atau justru merupakan bagian dari jaringan pengedar," jelasnya.
Baca Juga: Takut Jadi 'Macan Ompong', Komjen Suyudi Cemas Nomenklatur BNN Dihapus dalam RUU Narkotika Baru
Ia menekankan bahwa karakteristik kejahatan narkotika sangat berbeda karena bergerak secara senyap.
Untuk itu, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan), dan undercover buy (pembelian terselubung) merupakan aktivitas intelijen untuk memetakan jaringan yang tidak terlihat di permukaan.
Dalam rapat tersebut, Suyudi juga menanggapi catatan dari Kejaksaan yang mengusulkan agar kewenangan penyadapan hanya diberikan kepada penyidik BNN saja, sebagai pembeda dengan Polri, layaknya kewenangan yang dimiliki KPK dalam kasus korupsi.
Terkait hal itu, Suyudi menyatakan perlunya pertimbangan mendalam karena mayoritas penyidik di BNN juga merupakan anggota Polri aktif.
Namun, fokus utamanya adalah memastikan RUU Narkotika tetap mengatur penyadapan secara tegas sebagai aturan khusus atau lex specialis.
"BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus, termasuk penyadapan, dapat dan sah dilaksanakan sejak tahap penyelidikan. Langkah ini selaras dengan pandangan strategis Polri dan telah didukung oleh Undang-Undang KUHAP yang memberikan ruang agar tindakan penyadapan dapat diatur tersendiri atau lex specialis dalam RUU Narkotika," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Takut Jadi 'Macan Ompong', Komjen Suyudi Cemas Nomenklatur BNN Dihapus dalam RUU Narkotika Baru
-
Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Penggunaan Whip Pink Makin Menggila, Legislator PKS Soroti Ketegasan BNN
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami