- Kepala BNN RI mengusulkan kewenangan penyadapan narkotika dilakukan sejak tahap penyelidikan dalam RUU Narkotika yang dibahas di DPR.
- Penyadapan tahap awal berfungsi sebagai instrumen skrining untuk memetakan jaringan narkotika dan menentukan status hukum pelaku secara akurat.
- BNN menekankan urgensi penyadapan sebagai aturan khusus guna mengungkap kejahatan narkotika yang bergerak secara senyap dan terorganisir.
Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Suyudi Ario Seto, mendorong agar kewenangan penyadapan dalam penanganan kasus narkotika dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan.
Hal tersebut disampaikan Suyudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Suyudi menyoroti adanya perbedaan pandangan antar-institusi penegak hukum terkait waktu pelaksanaan penyadapan.
Sejauh ini, pihak Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kelompok masyarakat sipil berpendapat bahwa penyadapan seharusnya hanya dilakukan pada tahap penyidikan demi menghormati hak asasi manusia (HAM).
Namun, Suyudi menilai aturan dalam KUHAP baru yang mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan sangat krusial untuk ditinjau kembali dalam RUU Narkotika.
"Padahal seyogianya, kewenangan penyadapan tersebut juga sangat penting dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pemenuhan unsur tindak pidana," ujar Suyudi dalam rapat.
Menurutnya, penyadapan di tahap awal atau penyelidikan berfungsi sebagai instrumen screening yang sangat penting.
Melalui teknik intelijen tertutup ini, petugas dapat menentukan status hukum seseorang secara lebih akurat sebelum melakukan penindakan.
"Kewenangan penyadapan yang diberikan sejak tahap awal dimungkinkan justru dapat menjadi bahan awal untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya, apakah memang dia murni hanya sebagai korban pengguna atau justru merupakan bagian dari jaringan pengedar," jelasnya.
Baca Juga: Takut Jadi 'Macan Ompong', Komjen Suyudi Cemas Nomenklatur BNN Dihapus dalam RUU Narkotika Baru
Ia menekankan bahwa karakteristik kejahatan narkotika sangat berbeda karena bergerak secara senyap.
Untuk itu, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan), dan undercover buy (pembelian terselubung) merupakan aktivitas intelijen untuk memetakan jaringan yang tidak terlihat di permukaan.
Dalam rapat tersebut, Suyudi juga menanggapi catatan dari Kejaksaan yang mengusulkan agar kewenangan penyadapan hanya diberikan kepada penyidik BNN saja, sebagai pembeda dengan Polri, layaknya kewenangan yang dimiliki KPK dalam kasus korupsi.
Terkait hal itu, Suyudi menyatakan perlunya pertimbangan mendalam karena mayoritas penyidik di BNN juga merupakan anggota Polri aktif.
Namun, fokus utamanya adalah memastikan RUU Narkotika tetap mengatur penyadapan secara tegas sebagai aturan khusus atau lex specialis.
"BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus, termasuk penyadapan, dapat dan sah dilaksanakan sejak tahap penyelidikan. Langkah ini selaras dengan pandangan strategis Polri dan telah didukung oleh Undang-Undang KUHAP yang memberikan ruang agar tindakan penyadapan dapat diatur tersendiri atau lex specialis dalam RUU Narkotika," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Takut Jadi 'Macan Ompong', Komjen Suyudi Cemas Nomenklatur BNN Dihapus dalam RUU Narkotika Baru
-
Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Penggunaan Whip Pink Makin Menggila, Legislator PKS Soroti Ketegasan BNN
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri
-
Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi
-
Trump Ingin AS Pungut Tarif Kapal di Selat Hormuz, Geser Dominasi Iran di Jalur Minyak Dunia
-
Donald Trump Terancam Jadi Penjahat Perang Jika Hancurkan Infrastruktur Sipil Iran
-
Aturan WFH ASN Jakarta: Kamera Wajib Nyala, Dilarang Keluar Rumah
-
Dari Diskusi hingga Room Tour, Pelajar Kini Bisa Belajar Langsung di Istana
-
Takut Jadi 'Macan Ompong', Komjen Suyudi Cemas Nomenklatur BNN Dihapus dalam RUU Narkotika Baru
-
Donald Trump Ancam Hancurkan Infrastruktur Iran, Ahli Hukum Sebut Berpotensi Kejahatan Perang
-
Hilangnya Hutan Bikin Air Mengalir Lebih Cepat ke Sungai, Apa Dampaknya bagi Kita?
-
Peneliti UGM Ungkap Bahaya Domino Kenaikan Harga Plastik: Dari Inflasi Hingga Ancaman PHK