News / Nasional
Selasa, 07 April 2026 | 15:43 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dan tiga aktivis lainnya.
  • Langkah hukum tersebut diambil karena perkara yang dilimpahkan pada 9 Desember 2025 tetap mengacu pada KUHAP lama.
  • Dasar pengajuan kasasi merujuk pada ketentuan peralihan Pasal 361 huruf c UU KUHAP 2025 mengenai masa transisi perkara.

“Penuntut umum punya dasar hukum dan ada landasannya juga, tidak serta-merta mengajukan kasasi tanpa dasar,” kata Anang.

Dalam perkara ini, Delpedro bersama tiga terdakwa lain; Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.

Namun, majelis hakim yang diketuai Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah. Hakim menilai jaksa gagal menghadirkan bukti adanya penghasutan maupun rekayasa fakta.

Load More