- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri mengusulkan ambang batas kepemilikan narkoba dalam RUU Narkotika saat rapat di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
- Usulan batas jumlah narkoba yang lebih rendah bertujuan menutup celah hukum serta membedakan pecandu dengan pengedar narkotika secara tegas.
- Ketentuan baru ini diharapkan memperkuat landasan hukum penanganan narkoba agar lebih efektif dibandingkan aturan Surat Edaran Mahkamah Agung sebelumnya.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika mengatur secara spesifik angka ambang batas kepemilikan narkoba.
Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dalam membedakan antara korban penyalahgunaan yang harus direhabilitasi dengan bandar atau pengedar narkotika.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, menjelaskan, bahwa usulan ini bertujuan untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang selama ini mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu, namun belum mengatur batasan jumlah kepemilikan secara tegas di dalam batang tubuh undang-undang.
"Polri mengemukakan usulan mengenai angka ambang batas yang lebih rendah dibandingkan dengan rancangan awal. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan," kata Eko.
Dalam rapat tersebut, Brigjen Pol Eko Hadi merinci angka ambang batas yang diusulkan Polri berdasarkan pengalaman penindakan di lapangan dan hasil uji laboratorium. Berikut adalah perinciannya:
- Ganja: Diusulkan 3 gram (sebelumnya 25 gram).
- Sabu: Diusulkan 1 gram (sebelumnya 8,4 gram).
- Ekstasi: Diusulkan 5 butir (sebelumnya 10 butir).
- Heroin: Diusulkan 1,5 gram (sebelumnya 5 gram).
- Etomidate: Diusulkan 0,5 gram (sebelumnya belum diatur).
Ia menjelaskan, bahwa angka-angka tersebut merupakan rata-rata jumlah konsumsi harian untuk satu orang.
Penetapan ambang batas yang lebih rendah ini sengaja dilakukan untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh jaringan pengedar.
Selama ini, batasan jumlah barang bukti untuk rehabilitasi mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
Baca Juga: Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi
Namun, Polri memandang SEMA hanya mengikat secara internal di lingkungan peradilan, sehingga perlu diperkuat dalam level undang-undang agar berlaku menyeluruh sejak tahap penyidikan.
Selain untuk penegakan hukum, usulan ini juga didasari pertimbangan medis guna menurunkan tingkat toleransi tubuh terhadap risiko overdosis dan ketergantungan pada pecandu.
Polri berharap dengan adanya aturan yang rinci, tidak ada lagi area abu-abu dalam penanganan kasus di lapangan.
"Dengan adanya ketentuan ambang batas ini diharapkan tidak terjadi lagi keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Misteri Kapal Selam Tanpa Awak di Lombok, TNI AL Selidiki Asal-usulnya
-
Soal Wacana Potong Gaji Menteri, Airlangga: Belum Pernah Kita Bahas
-
Donald Trump Ancam Musnahkan Peradaban Iran Malam Ini, Gertak Sambal Lagi?
-
Terima Aduan Warga via DM, Legislator Gerindra Soroti Tramadol Bebas Dijual di Pinggir Jalan
-
Pramono Desak Polisi Usut Begal Sadis Petugas Damkar di Gambir: Tak Boleh Ada Main Hakim Sendiri!
-
Rudal Israel Hancurkan Sinagoga di Teheran, Pemerintah Netanyahu: Itu Gak Sengaja
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Penumpang LRT Jabodebek Melonjak 2 Kali Lipat Saat Libur Paskah 2026, Tembus 270 Ribu Orang