- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri mengusulkan ambang batas kepemilikan narkoba dalam RUU Narkotika saat rapat di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
- Usulan batas jumlah narkoba yang lebih rendah bertujuan menutup celah hukum serta membedakan pecandu dengan pengedar narkotika secara tegas.
- Ketentuan baru ini diharapkan memperkuat landasan hukum penanganan narkoba agar lebih efektif dibandingkan aturan Surat Edaran Mahkamah Agung sebelumnya.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika mengatur secara spesifik angka ambang batas kepemilikan narkoba.
Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dalam membedakan antara korban penyalahgunaan yang harus direhabilitasi dengan bandar atau pengedar narkotika.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, menjelaskan, bahwa usulan ini bertujuan untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang selama ini mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu, namun belum mengatur batasan jumlah kepemilikan secara tegas di dalam batang tubuh undang-undang.
"Polri mengemukakan usulan mengenai angka ambang batas yang lebih rendah dibandingkan dengan rancangan awal. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan," kata Eko.
Dalam rapat tersebut, Brigjen Pol Eko Hadi merinci angka ambang batas yang diusulkan Polri berdasarkan pengalaman penindakan di lapangan dan hasil uji laboratorium. Berikut adalah perinciannya:
- Ganja: Diusulkan 3 gram (sebelumnya 25 gram).
- Sabu: Diusulkan 1 gram (sebelumnya 8,4 gram).
- Ekstasi: Diusulkan 5 butir (sebelumnya 10 butir).
- Heroin: Diusulkan 1,5 gram (sebelumnya 5 gram).
- Etomidate: Diusulkan 0,5 gram (sebelumnya belum diatur).
Ia menjelaskan, bahwa angka-angka tersebut merupakan rata-rata jumlah konsumsi harian untuk satu orang.
Penetapan ambang batas yang lebih rendah ini sengaja dilakukan untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh jaringan pengedar.
Selama ini, batasan jumlah barang bukti untuk rehabilitasi mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
Baca Juga: Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi
Namun, Polri memandang SEMA hanya mengikat secara internal di lingkungan peradilan, sehingga perlu diperkuat dalam level undang-undang agar berlaku menyeluruh sejak tahap penyidikan.
Selain untuk penegakan hukum, usulan ini juga didasari pertimbangan medis guna menurunkan tingkat toleransi tubuh terhadap risiko overdosis dan ketergantungan pada pecandu.
Polri berharap dengan adanya aturan yang rinci, tidak ada lagi area abu-abu dalam penanganan kasus di lapangan.
"Dengan adanya ketentuan ambang batas ini diharapkan tidak terjadi lagi keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!