- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri mengusulkan ambang batas kepemilikan narkoba dalam RUU Narkotika saat rapat di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
- Usulan batas jumlah narkoba yang lebih rendah bertujuan menutup celah hukum serta membedakan pecandu dengan pengedar narkotika secara tegas.
- Ketentuan baru ini diharapkan memperkuat landasan hukum penanganan narkoba agar lebih efektif dibandingkan aturan Surat Edaran Mahkamah Agung sebelumnya.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika mengatur secara spesifik angka ambang batas kepemilikan narkoba.
Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dalam membedakan antara korban penyalahgunaan yang harus direhabilitasi dengan bandar atau pengedar narkotika.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, menjelaskan, bahwa usulan ini bertujuan untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang selama ini mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu, namun belum mengatur batasan jumlah kepemilikan secara tegas di dalam batang tubuh undang-undang.
"Polri mengemukakan usulan mengenai angka ambang batas yang lebih rendah dibandingkan dengan rancangan awal. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan," kata Eko.
Dalam rapat tersebut, Brigjen Pol Eko Hadi merinci angka ambang batas yang diusulkan Polri berdasarkan pengalaman penindakan di lapangan dan hasil uji laboratorium. Berikut adalah perinciannya:
- Ganja: Diusulkan 3 gram (sebelumnya 25 gram).
- Sabu: Diusulkan 1 gram (sebelumnya 8,4 gram).
- Ekstasi: Diusulkan 5 butir (sebelumnya 10 butir).
- Heroin: Diusulkan 1,5 gram (sebelumnya 5 gram).
- Etomidate: Diusulkan 0,5 gram (sebelumnya belum diatur).
Ia menjelaskan, bahwa angka-angka tersebut merupakan rata-rata jumlah konsumsi harian untuk satu orang.
Penetapan ambang batas yang lebih rendah ini sengaja dilakukan untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh jaringan pengedar.
Selama ini, batasan jumlah barang bukti untuk rehabilitasi mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
Baca Juga: Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi
Namun, Polri memandang SEMA hanya mengikat secara internal di lingkungan peradilan, sehingga perlu diperkuat dalam level undang-undang agar berlaku menyeluruh sejak tahap penyidikan.
Selain untuk penegakan hukum, usulan ini juga didasari pertimbangan medis guna menurunkan tingkat toleransi tubuh terhadap risiko overdosis dan ketergantungan pada pecandu.
Polri berharap dengan adanya aturan yang rinci, tidak ada lagi area abu-abu dalam penanganan kasus di lapangan.
"Dengan adanya ketentuan ambang batas ini diharapkan tidak terjadi lagi keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut