- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri mengusulkan ambang batas kepemilikan narkoba dalam RUU Narkotika saat rapat di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
- Usulan batas jumlah narkoba yang lebih rendah bertujuan menutup celah hukum serta membedakan pecandu dengan pengedar narkotika secara tegas.
- Ketentuan baru ini diharapkan memperkuat landasan hukum penanganan narkoba agar lebih efektif dibandingkan aturan Surat Edaran Mahkamah Agung sebelumnya.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika mengatur secara spesifik angka ambang batas kepemilikan narkoba.
Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dalam membedakan antara korban penyalahgunaan yang harus direhabilitasi dengan bandar atau pengedar narkotika.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, menjelaskan, bahwa usulan ini bertujuan untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang selama ini mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu, namun belum mengatur batasan jumlah kepemilikan secara tegas di dalam batang tubuh undang-undang.
"Polri mengemukakan usulan mengenai angka ambang batas yang lebih rendah dibandingkan dengan rancangan awal. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan," kata Eko.
Dalam rapat tersebut, Brigjen Pol Eko Hadi merinci angka ambang batas yang diusulkan Polri berdasarkan pengalaman penindakan di lapangan dan hasil uji laboratorium. Berikut adalah perinciannya:
- Ganja: Diusulkan 3 gram (sebelumnya 25 gram).
- Sabu: Diusulkan 1 gram (sebelumnya 8,4 gram).
- Ekstasi: Diusulkan 5 butir (sebelumnya 10 butir).
- Heroin: Diusulkan 1,5 gram (sebelumnya 5 gram).
- Etomidate: Diusulkan 0,5 gram (sebelumnya belum diatur).
Ia menjelaskan, bahwa angka-angka tersebut merupakan rata-rata jumlah konsumsi harian untuk satu orang.
Penetapan ambang batas yang lebih rendah ini sengaja dilakukan untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh jaringan pengedar.
Selama ini, batasan jumlah barang bukti untuk rehabilitasi mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
Baca Juga: Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi
Namun, Polri memandang SEMA hanya mengikat secara internal di lingkungan peradilan, sehingga perlu diperkuat dalam level undang-undang agar berlaku menyeluruh sejak tahap penyidikan.
Selain untuk penegakan hukum, usulan ini juga didasari pertimbangan medis guna menurunkan tingkat toleransi tubuh terhadap risiko overdosis dan ketergantungan pada pecandu.
Polri berharap dengan adanya aturan yang rinci, tidak ada lagi area abu-abu dalam penanganan kasus di lapangan.
"Dengan adanya ketentuan ambang batas ini diharapkan tidak terjadi lagi keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami