- Keluarga korban dugaan kekerasan TNI menuntut pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
- Para korban menolak peradilan militer dan mendesak pelaku kekerasan oknum TNI diadili melalui sistem peradilan umum.
- Aksi damai dilakukan sebagai bentuk protes atas sulitnya akses keadilan bagi korban kekerasan yang melibatkan aparat.
Suara.com - Keluarga korban kekerasan yang diduga melibatkan prajurit TNI menyerukan perlawanan dan menuntut pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mereka juga menolak jika pelaku diadili melalui peradilan militer.
Seruan itu disampaikan dalam aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026). Aksi yang turut dihadiri Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid itu diwarnai orasi para korban yang selama ini mengaku kesulitan mendapatkan keadilan.
Eva Meliani Pasaribu, salah satu keluarga korban dugaan kekerasan TNI, membuka orasinya dengan seruan solidaritas untuk Andrie.
"Hidup Korban, jangan diam, lawan. Mata Andrie Adalah mata rakyat yang memperjuangkan keadilan," ujar Eva.
Eva merupakan anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas bersama anggota keluarganya dalam peristiwa pembakaran rumah di Kabanjahe, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024.
"Kami menduga kuat kematian empat orang keluarga saya ada keterlibatan oknum TNI yang sampai saat ini belum terungkap," ungkapnya.
Ia mengaku memahami betul penderitaan korban yang harus menunggu keadilan tanpa kepastian. Eva juga menyoroti sulitnya mencari keadilan ketika berhadapan dengan aparat militer.
"Saat ini, terduga pelaku masih hidup bebas, bertugas dan digaji negara. Sedangkan saya? Saya hidup sebatang kara. Saya sudah kehilangan keluarga saya, anak yang saya lahirkan. tapi saya tahu saya tidak pernah kehilangan harapan ketika saya menjalani proses hukum ini. Karena saya tahu, ada teman teman baik yang mendampingi saya, yang salah satunya adalah Bang Andrie Yunus," ucapnya.
Karena itu Eva pun mengecam keras penyiraman air keras terhadap Andrie dan mendesak pengusutan tuntas.
Baca Juga: PBB Bongkar Hasil Investigasi: Tank Israel dan Ranjau Hizbullah Penyebab Gugurnya 3 Prajurit TNI
"Ini harus diusut tuntas. Keadilan dan kebenaran tidak boleh lagi mati seperti api yang sudah mengambil anggota keluarga saya. Supaya tidak lagi ada orang yang berani yang dibungkam seperti ini. Saya mengutuk keras tindakan penyiraman yang terjadi kepada Bang Andrie," tegasnya.
Dalam aksi yang sama, korban lainnya, Lenny Damanik, juga menyuarakan penolakan terhadap praktik impunitas dan hukuman ringan bagi pelaku kekerasan oleh aparat.
"Untuk memastikan bahwa kekerasan oleh aparat, apapun bentuknya baik itu pemukulan yang merenggut nyawa anak saya maupun penyiraman air keras terhadap Andrie tidak lagi dianggap biasa, tidak lagi dibiarkan, tidak lagi diselesaikan dengan hukuman yang tidak sebanding dengan penderitaan korban," ujarnya.
Ia menegaskan tuntutan agar kasus Andrie Yunus diadili di peradilan umum.
"Keadilan harus hadir untuk semua, bukan hanya untuk mereka yang punya pangkat. Keadilan harus melindungi rakyat, bukan menutupi pelaku. Dan kita akan terus bersuara sampai keadilan itu benar-benar bisa dirasakan oleh korban. Adili para pelaku dan aktor intelektualnya di peradilan umum," seru Lenny.
Lenny sendiri masih memperjuangkan keadilan atas kematian anaknya, Michael Histon Sitanggang, yang diduga dianiaya oknum TNI pada Mei 2024. Ia mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Militer Medan yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada pelaku.
"Hanya 10 bulan, untuk seorang prajurit yang telah menghilangkan nyawa seorang anak berusia 15 tahun. Di ruang sidang, ketika hakim mengatakan terdakwa “masih muda” dan “masih dibutuhkan di satuannya”, saya merasakan seolah negara sedang mengatakan bahwa nyawa anak saya tidak bernilai apa-apa," katanya.
Para korban menilai pengalaman mereka menunjukkan persoalan yang lebih luas, mulai dari akses keadilan bagi warga sipil, transparansi peradilan militer, hingga perlindungan negara terhadap korban kekerasan aparat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina
-
Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan
-
13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini
-
Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim