- Koalisi #BebaskanArief menuntut keadilan bagi mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, atas dugaan kriminalisasi hukum kasus korupsi.
- Pakar hukum menilai tidak ditemukan niat jahat, aliran dana pribadi, serta kewenangan operasional dalam tindakan Arief selama pandemi.
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis Arief menjadi 13 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti besar.
Dari sisi struktur organisasi dan kewenangan, Syarif menjelaskan bahwa posisi Arief di PT Indofarma Global Medika (IGM) pada saat itu hanyalah sebagai komisaris.
Secara hukum, posisi komisaris memiliki batasan yang jelas dan tidak menyentuh ranah pelaksanaan operasional perusahaan sehari-hari.
Pandangan ini sejalan dengan pendapat Mudzakkir yang menegaskan bahwa komisaris tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan bisnis operasional.
Fakta tersebut memperkuat argumen bahwa Arief tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas keputusan-keputusan operasional yang secara hukum bukan merupakan kewenangannya.
Kondisi ini dinilai lebih tepat dikategorikan sebagai risiko bisnis dalam situasi darurat nasional, bukan sebagai sebuah tindak pidana korupsi yang terencana.
Dukungan terhadap Arief Pramuhanto pun kini mulai meluas ke ranah digital. Munculnya tagar #BebaskanArief di berbagai platform media sosial.
“Tagar #BebaskanArief yang ramai di media sosial menunjukkan bahwa publik mulai concern terhadap isu ini. Ini menjadi energi positif dalam perjuangan mencari keadilan,” tutur Syarif.
Sebagai informasi tambahan mengenai perjalanan kasus ini, hukuman terhadap Arief Pramuhanto justru diperberat di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya bandingnya dan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp222,7 miliar.
Baca Juga: Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
Putusan ini jauh lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama di mana Arief dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan tanpa kewajiban uang pengganti.
Lonjakan hukuman dan beban uang pengganti ratusan miliar rupiah inilah yang memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.
Banyak pihak menilai putusan tersebut telah mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan ketiadaan niat jahat, ketiadaan aliran dana, serta ketiadaan kewenangan operasional pada diri Arief Pramuhanto saat menjabat.
Berita Terkait
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
-
Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026
-
COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara
-
SNBT 2026 Meledak! Nyaris 900 Ribu Orang Rebutan Kursi PTN, Masih Berani Bersaing?
-
Tok! Habiburokhman Pegang Kendali Panja Revisi UU Polri, Ini Daftar Lengkap Anggotanya
-
Sengaja Dibiarkan Membusuk! Dompet Dhuafa Bongkar Siasat Israel Hambat Bantuan Gaza
-
Alasan Menkum Supratman Tambah Usia Pensiun Polisi: Angka Harapan Hidup Orang Indonesia Panjang
-
Tangan Ditarik Sampai Bunyi 'Krek', Relawan Dompet Dhuafa Ceritakan Detik-detik Sendi Dipatahkan IDF
-
Bayang-bayang 5 Tahun Bui, Nasib Eks Wamenaker Noel Diputus Hakim Pekan Depan
-
Sentil Budaya Rangking, Menteri Abdul Muti: Membandingkan Nilai Murid Itu Pemicu Bullying
-
Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran Tiba di Istiqlal Besok, Menag: Ini Kelas Berat Satu Ton Lebih!
-
Takut Teror Susulan, Ahmad Bahar Minta Perlindungan LPSK Usai Konflik dengan Hercules