- Koalisi #BebaskanArief menuntut keadilan bagi mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, atas dugaan kriminalisasi hukum kasus korupsi.
- Pakar hukum menilai tidak ditemukan niat jahat, aliran dana pribadi, serta kewenangan operasional dalam tindakan Arief selama pandemi.
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis Arief menjadi 13 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti besar.
Suara.com - Koalisi #BebaskanArief secara terbuka menyuarakan bahwa kebebasan mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, merupakan sebuah keniscayaan hukum.
Gerakan ini menilai bahwa Arief merupakan korban dari praktik kriminalisasi dalam penegakan hukum yang mengabaikan fakta-fakta substansial di persidangan.
Penegasan ini muncul seiring dengan meningkatnya sorotan publik terhadap kasus yang menjerat eks petinggi BUMN farmasi tersebut.
Koordinator Koalisi #BebaskanArief, Syarif Hidayatulloh, mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di meja hijau, tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea dari tindakan yang dilakukan Arief.
Selain itu, poin krusial yang ditekankan adalah tidak adanya aliran dana yang diterima oleh Arief Pramuhanto secara pribadi. Hal inilah yang dianggap menjadi landasan kuat mengapa Arief seharusnya dibebaskan demi hukum.
“Laporan ke DPR kemarin itu rasanya langkah tepat di saat penegakan hukum sudah banyak terjadi ketidakadilan,” kata Syarif dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Syarif juga menyoroti langkah politik hukum yang pernah diambil oleh Komisi III DPR RI dalam mendorong keadilan pada kasus-kasus sebelumnya, seperti perkara Amsal Sitepu.
Menurut pandangannya, pendekatan serupa sangat relevan untuk dipertimbangkan dalam perkara yang menimpa Arief Pramuhanto guna memastikan keadilan tetap tegak.
“Saya kira kebebasan Pak Arief Pramuhanto adalah keniscayaan. Pak Arief tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan. Tidak ada aliran dana yang diterima. Impor masker dan alat kesehatan merupakan penugasan negara dalam situasi darurat pandemi Covid-19,” ujarnya.
Baca Juga: Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
Klaim mengenai tidak adanya unsur pidana ini juga diperkuat oleh pandangan akademisi dan pakar hukum. Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Mudzakkir, memberikan catatan kritis terhadap perkara ini.
Ia menyebutkan bahwa elemen fundamental dalam tindak pidana korupsi, yakni mens rea, justru tidak ditemukan dalam tindakan Arief.
“Sepemahaman saya dalam perkara Arief Pramuhanto itu memang tidak ada unsur mens rea. Pertama, beliau hanya menjalankan perintah jabatan. Kedua, peristiwa terjadi saat kondisi darurat pandemi Covid-19. Ketiga, tidak terbukti ada aliran dana kepada yang bersangkutan untuk memperkaya diri. Artinya, tidak ada unsur kejahatan yang dilakukan,” ujar Mudzakkir.
Selain masalah niat jahat, Mudzakkir menyoroti adanya kejanggalan serius dalam penerapan hukuman tambahan berupa uang pengganti.
Terdapat kontradiksi yang dinilai sangat tajam ketika seorang terdakwa dibebankan kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah fantastis, sementara di sisi lain tidak ditemukan bukti adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi terdakwa tersebut.
“Logika hukumnya sederhana, uang pengganti setara dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana. Jika tidak ada aliran dana, maka kewajiban membayar ratusan miliar rupiah menjadi anomali hukum yang berbahaya bagi kepastian hukum,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
-
Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026
-
COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jejak Rolex Bupati Pekalongan di INTime Senayan City, KPK Periksa Manajer Toko Irwan Mussry
-
Jangan Diam, Hubungi Nomor Ini Jika Lihat Kekerasan Anak di Sekolah
-
Miris! Ternyata Cuma 46 Persen Kasus Bullying di Sekolah yang Berhasil Tuntas
-
Noel Ogah Ucapkan Terima Kasih ke Pimpinan KPK: Muak, Licik Seperti Bocil
-
Bukan Hanya Islam, Indro Warkop Ajak Semua Agama Bersatu Bela Palestina
-
Tak Terima Dituduh Menyekap dan Todong Senjata, Hercules Laporkan Balik Putri Ahmad Bahar ke Polisi!
-
Kumpulkan Calon Jenderal di Bandung, Prabowo Beri Instruksi Strategis dalam Taklimatnya
-
Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara
-
SNBT 2026 Meledak! Nyaris 900 Ribu Orang Rebutan Kursi PTN, Masih Berani Bersaing?
-
Tok! Habiburokhman Pegang Kendali Panja Revisi UU Polri, Ini Daftar Lengkap Anggotanya